KETIK, BATU – Kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) Fiktif BRI Unit Batu memasuki babak baru. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri setempat resmi menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti tahap II kepada Tim Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian menyampaikan, Kejaksaan Negeri Kota Batu menetapkan 5 tersangka dalam kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) Fiktif di Bank BRI unit Batu Periode 2021 sampai 2023.
"Tersangka tersebut masing-masing berinisial JWP, MHCA, AS, NA, dan AZ. JWP merupakan karyawan internal BRI, sedangkan lainnya adalah warga Kota Batu," jelasnya.
Januar menjelaskan, pada periode 2021 hingga 2023, sebanyak 110 debitur mendapatkan fasilitas KUR Mikro dari BRI Unit Batu melalui perantara MHCA, AS, AZ, dan NA yang mengatasnamakan Koperasi Omah Khita Bersama (OKB).
Atas perkara itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.066.481.674. Jumlah itu merupakan hasil penghitungan dari akuntan publik independen.
"Perkara KUR Fiktif ini melibatkan pencairan dana 110 nasabah dengan keseluruhan mencapai Rp6.235.000.000," jelasnya.
Lebih lanjut Januar menjelaskan, dalam KUR fiktif tersebut tersangka menggunakan dua modus operandi, yaitu tempilan dan juga topengan.
Tempilan yaitu pihak Bank mengajukan kredit sejumlah uang, namun yang dicairkan ke nasabah tidak sesuai nominal yang diajukan. Sedangkan untuk modus topengan, pihak bank membuat subjek seolah-olah mengajukan pinjaman.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara," tegasnya.(*)