KETIK, BATU – Dinas Pendidikan Kota Batu melarang adanya pungutan perayaan kelulusan yang membebani peserta didik. Perayaan kelulusan diimbau untuk dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah.
"Kami meminta agar kegiatan kelulusan dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu M. Chori, Rabu, 7 Mei 2025.
M. Chori menegaskan, pihaknya melarang segala bentuk pungutan dalam pelaksanaan kegiatan kelulusan. Sekolah hanya diperbolehkan menerima dukungan secara sukarela dan tidak mengikat.
"Jika ada donatur atau orang tua yang ingin mendukung secara sukarela, harus melalui musyawarah. Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun di Sekolah," ujarnya.
Dinas Pendidikan Kota Batu telah melakukan sosialisasi sejak awal April Soal larangan tersebut. Sosialisasi itu ditujukan kepada seluruh Kepala PAUD, TK, SD dan SMP Negeri maupun Swasta.
"Serta Ketua K3S dan MKKS di Kota Batu telah kita berikan sosialisasi," tambahnya
Ia berharap, semua satuan pendidikan mematuhi dan melaksanakan imbauan tersebut. Demi terciptanya suasana pendidikan yang adil dan tidak memberatkan seluruh peserta didik.
"Kegiatan kelulusan harus mencerminkan kesederhanaan dan tidak menjadi beban biaya bagi peserta didik," tegas M. Chori. (*)