KETIK, MALANG – Sengketa kepemilikan lahan Thursina International Islamic Boarding School (IIBS) di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang Jawa Timur terus bergulir. Kali ini, salah satu ahli waris pemilik lahan Thursina IIBS, Harianto angkat bicara.
Menurut Harianto, orang tuanya bernama Ranu mewariskan tanah yang saat ini dikuasai oleh Thursina kepada empat orang, termasuk dirinya.
Dikatakannya, pada tahun 1960, Ranu membeli tanah dari Marlia dan menggarap tanah tersebut sampai 2018. Tahun 1994 Marlia melakukan pelepasan hak kepada seseorang bernama Umar yang isinya 4470 M dari petok.
"Kenyataannya Pak Umar membuat surat menjadi 4664 M. Yang kemudian dibeli oleh Thursina," katanya, Jum'at (24/5/2024).
Harianto menjelaskan,Pada 2007 tanah yang dibeli Ranu seluas 6000 M akan disertifikatkan oleh 4 ahli waris dengan Masing-masing 1500 M.
Namun, setelah pihak thursina membeli lahan tersebut dari Umar berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), luasan tanah mencapai 9478 M, termasuk tanah milik Ranu.
"Milik Marlia ada dua. Yang satu 4470 M sama 3090 M. kurang lebih sesuai petok total 7054 M. 2018 tanah milik bapak saya benar benar dikuasai oleh Thursina," terangnya.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pihak ahli waris Ranu. Menurut Harianto, pihaknya sudah sering mengajak Thursina dan pihak Umar untuk mediasi. Namun, belum pernah terwujud karena pihak Thursina tidak pernah mau.
"Bapak saya sampai ngenes kepikiran kehilangan lahan bertani hingga meninggal," jelas Harianto.
Thursina IIBS Harap Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum
Thursina IIBS mengklarifikasi dugaan tanah miliknya yang diakui milik almarhum Ranu. Melalui kuasa hukum Moch Fahim, mereka mengaku memiliki bukti tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dibeli dari PT LBP.
Fahim menegaskan, Thursina melakukan pembelian dalam bentuk sudah bersertifikat dan melalui jalur notaris. Dikatakannya pembelian tanah dimaksud adalah hasil Pembelian dari PT. LPB sertifikat HGB No.01890 seluas 9.478 berdasar Akta Jubel Notaris R Imam Rahmat Syafii yang sekarang atas tanah tersebut telah terbit SHM atas Nama Thursina.
"Kami tidak punya hubungan masalah hukum apapun dengan pihak almarhum Pak Ranu yang saat ini ahli warisnya mengaku bahwa tanahnya tercaplok bangunan Thursina," jelasnya, Jum'at (24/5/2024).
Fahim menyampaikan bahwa yayasan Thursina memiliki komitmen ideologis dan diajarkan untuk tidak pernah memakan hak orang lain, apalagi menzalimi.
Oleh karena itu, ia mengimbau pihak ahli waris Ranu untuk menempuh jalur hukum atas tuntutan kepemilikan lahan tersebut.
"Kami memohon jangan tuntut ke Thursina, silahkan pada jalur sesuai proses hukum saja. Jika memang itu tanah mereka, berarti kami juga korban," tegasnya.(*)