KETIK, SURABAYA – Petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya menangkap wanita kebangsaan Rusia berinisial DM (29) yang berprofesi sebagai model.
Penangkapan terhadap DM dilakukan di rumah agensi di Kota Surabaya pada 5 Oktober 2024.
"Kami menemukan seorang WNA perempuan yang awalnya mengaku bernama lain, namun setelah diidentifikasi lebih lanjut diketahui berinisial DM," ujar kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya Ramdhani, Kamis, 10 Oktober 2024.
Saat ditangkap, DM tidak mau menunjukkan paspor miliknya. Alasan itulah yang membuat petugas Imigrasi langsung mengamankan yang bersangkutan.
"Yang bersangkutan alasan tidak mau memberikan paspor takut berkendala dengan visa," terang Ramdhani.
Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Novrian Jaya mengatakan bahwa keberadaan WNA tersebut diketahui setelah petugas Imigrasi melakukan patroli siber.
"Saat itu yang bersangkutan datang ke Indonesia untuk menjadi model, namun saat ditangkap yang bersangkutan tidak melakukan aktivitas menjadi model," terangnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, DM diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 116 Jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Jika sudah ada kekuatan hukum tetap, kami langsung lakukan deportasi yang bersangkutan ke negara asalnya," jelas Novrian.(*)