KETIK, SURABAYA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengamankan 17 warga negara asing (WNA) asal Nepal yang hendak diselundupkan ke Eropa. 17 WNA asal Nepal itu ditangkap saat transit di Bandara Internasional Juanda sebelum melanjutkan berangkat ke Eropa.
"Saat investigasi awal, telah diamankan 18 warga negara Nepal dan seorang warga negara India di dua lokasi berbeda, yakni Kendangsari dan Siwalankerto, Surabaya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Ramdhani, saat konferensi pers, di kantor Imigrasi Surabaya, Senin, 20 Januari 2025.
"Mereka ini datang ke Indonesia secara berangsur-angsur menggunakan dokumen izin tinggal yang diperoleh secara tidak sah," imbuhnya.
Menurut Ramdhani, sindikat ini diduga memanfaatkan dokumen izin tinggal palsu untuk mengelabui petugas. Para korban dijanjikan akan diberangkatkan ke negara-negara Eropa, seperti Ceko, Lithuania, dan Hungaria.
"Modus mereka adalah menjadikan Indonesia sebagai alibi tempat tinggal sementara, sebelum akhirnya membawa korban ke negara-negara Eropa," jelas Ramdhani.
Terdapat barang bukti berupa paspor palsu dan dokumen pendukung lainnya yang diamankan. Pihak imigrasi memastikan bahwa operasi ini merupakan langkah awal untuk membongkar jaringan sindikat hingga ke akar-akarnya.
Dalam operasi tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka utama, dengan inisial BBBK WNA Nepal yang memiliki peran sebagai penyelundup utama. Kedua SK, WNA India yang memberikan fasilitas kepada para korban. Dan LT warga Indonesia diduga mendukung operasional penyelundupan.
"Untuk ketiga tersangka ini nantinya akan dijerat Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun serta denda Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar," ucap Ramdhani
Selain menangkap pelaku, Imigrasi Surabaya menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada para korban.
"Kami pastikan para korban mendapatkan perlindungan maksimal sesuai amanat undang-undang," ujar Ramdhani.
Sementara itu, Kepala Bidang Inteldakim Novrian Jaya menyampaikan bahwa tersangka mendapatkan keuntungan sejumlah uang apabila berhasil memberangkatkan warga Nepal ke negara tujuan tersebut.
"Saat ini melakukan pendalaman pemeriksaan, sejumlah uangnya, karena dari pemeriksaan awal ada 1000 dolar didapatkan untuk ketika mereka berhasil memberangkatkan warga negara Nepal," ujarnya.
Novrian juga menyebutkan bahwa penyelundupan manusia ini bukan hal yang baru, ini memang sudah tejadi sejak lama dan merupakan sindikat yang terstruktur.
"Sampai saat ini, kami tetap bekerjasama melakukan komunikasi dari interpol kemudian juga pemerintah instansi kita bekerja sama sinergitas saling membantu memberikan informasi terkait adanya dugaan atau titik-titik dimana penyelundupan manusia ini terjadi," jelas Novrian.
Sebagai antisipasi hal itu, Imigrasi juga menyiagakan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang secara intens mengali informasi baik dari baik internal maupun eksternal.
"Kami memiliki wadah yang namanya Tim Pora, yang mana tim pora ini kerap kali memang kita perdayakan, ditambah lagi kumpulan informasi-informasi dari pihak eksternal. Jadi kita tidak bisa menjaga keutuhan negara kita sendirian. Kita perlu bersatu padu untuk menjaga kedauluatan negara kita," pungkasnya. (*)