Tiga Tersangka TPPO Ditahan Kejari Jember, Korban Dipekerjakan Jadi Scammer

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Muhammad Faizin

6 Oktober 2023 03:11 6 Okt 2023 03:11

Thumbnail Tiga Tersangka TPPO Ditahan Kejari Jember, Korban Dipekerjakan Jadi Scammer Watermark Ketik
Tersangka TPPO ditahan Kejari Jember, Kamis (5/10/2023) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menahan tiga tersangka terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja. Tersangka tersebut dilimpahkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jatim beserta barang bukti perkara pada Kamis (5/10/2023) sore untuk lanjut proses hukum di Jember.

Tiga tersangka tersebut adalah AD (28) warga Kecamatan Silo, DE (41) warga Kecamatan Sumbersari dan HA (30) yang memiliki alamat di Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya dan di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.

Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan mengatakan para tersangka selanjutnya akan dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan. Pihaknya pun sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara itu.

"Untuk mempersiapkan dakwaan dan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jember," kata Sucitrawan saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari setempat, Kamis.

Modus dari tersangka dengan menjanjikan lima korban yang berasal dari Kecamatan Silo dan satu orang asal Kecamatan Mayang bekerja di luar negeri dengan gaji besar.

Sebelum keberangkatannya, korban diminta untuk menyiapkan biaya sebesar Rp 12 - 15 juta rupiah atas perintah AD. Bahkan salah satu korban belum bisa memberikan sejumlah uang tersebut, kemudian memberikan surat tanahnya untuk jaminan biaya kepada tersangka.

Namun nyatanya, keenam korban tersebut dipekerjakan di perbatasan Kamboja dan Vietnam sebagai scammer atau penipu dengan gaji Rp 4,5 juta.

"Namun para korban akhirnya tidak betah dan minta pulang ke Indonesia dengan bantuan pemerintah," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka TPPO kemudian akan dijerat tiga pasal berlapis. Pasal primer yakni Pasal 4 Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kemudian untuk pasal subsider yakni Pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021.

"Selanjutnya Pasal 83 jo pasal 68 jo Pasal 5 huruf b, c, d, e Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021," bebernya.(*)

Tombol Google News

Tags:

TPPO Jember ditahan Kejaksaan Negeri Jember Polda Jatim Silo