KETIK, MALANG – Komisi B DPRD Jatim membeberkan masalah yang kini dihadapi Nelayan Sendangbiru. Hal ini terungkap saat Komisi B melakukan monitoring sekaligus turba ke Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim di Kepanjen, Selasa, 4 Februari 2025.
Monitoring dipimpin langsung Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Anik Maslachah ke Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur di Jalan Trunojoyo Kepanjen Kabupaten Malang.
Turut hadir Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim Chusni Mubarok dan Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur dari Fraksi Golkar, M. Hadi Setiawan.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Chusni Mubarok mengatakan, pihaknya ingin memastikan bahwa aset-aset yang dimiliki Pemprov Jatim benar-benar dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat.
"Kami ingin memastikan bahwa aset-aset yang dimiliki Dinas Kelautan dan Perikanan ini termanfaatkan dengan baik," ujar Chusni.
Lebih lanjut Chusni yang merupakan Caleg dari Dapil Malang Raya ini mengatakan, Pemprov Jatim melalui Dinas kelautan dan Perikanan, memiliki aset yang banyak. Hal ini patut untuk dievaluasi agar kinerja semakin optimal.
"Karena Pemprov punya TPI (tempat pelelangan ikan, red), punya cool storage, dan sebagainya yang ada di Sendangbiru, itu kami pastikan. Dari hasil monitoring, masih menemukan banyak hal yang ditingkatkan dan diperbaiki," kata Politisi Gerindra tersebut.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur dari Fraksi Golkar, M. Hadi Setiawan mengungkapkan ada beberapa pekerjaan rumah yang harus segera dibereskan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur terkait persoalan nelayan di Sendangbiru.
"Pada dasarnya, UPT Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Malang itu punya beberapa problem terkait dengan masalah nelayan yang ada di Sendangbiru. Kami menemukan beberapa catatan yang itu terkait dengan masalah kontribusi dinas atau pemerintah atau stakeholder terkait masalah memberikan jaminan kepada masyarakat nelayan di Sendangbiru," katanya di tempat yang sama.
Ditambahkan Hadi, cool storage yang tidak berfungsi di Sendangbiru, jadi persoalan pertama yang dicatat oleh Komisi B.
"Karena ya itu adanya cool storage yang ada di Sendangbiru tidak berfungsi, jadi masyarakat nelayan yang mau menitipkan atau membekukan hasil tangkapannya itu tidak ada," tegasnya.
Pria kelahiran Surabaya ini kemudian menyebutkan, persoalan kedua yang dihadapi nelayan Sendangbiru terkait kesusahan mencari es batu untuk membekukan hasil tangkapan mereka secara manual.
"Sampai hari ini kalau mau membekukan dengan cara manual dengan es batu, masyarakat nelayan di Sendangbiru kesulitan dalam mencari es batu. Harus mencari dan membeli dari kota bahkan sebagian besar mengambil dari Probolinggo atau Tulungagung," terangnya.
Tidak berhenti di situ, Komisi B menerima laporan dari masyarakat soal adanya monopoli pasar di Sendangbiru.
"Terkait masalah hasil tangkapan nelayan itu kami menemukan dari laporan warga bahwa ada monopoli terhadap pembelian ikan. Hasil tangkapan nelayan dan itu hanya dilakukan oleh satu lembaga atau satu kelompok dan itu masalah pembayarannya tidak langsung tapi dicicil, atau bahkan diambil dulu ikannya," ungkapnya.
"Pembayaranya bisa dua bulan bahkan ada warga yang ngomong sampai pernah 2 miliar nunggak sampai hari ini belum dibayar. Jadi monopoli terhadap pasar TPI di Sendangbiru," imbuhnya.
Dari hasil monitoring hari ini, Hadi menyampaikan, Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim di Kabupaten Malang telah bersedia duduk bersama dengan Komisi B untuk berikutnya meminta keterangan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Malang terkait persoalan yang dihadapi nelayan di Sendangbiru.
"Kami Insya Allah dalam waktu dekat akan Sidak ke Sendangbiru bersama dengan UPT Dinas provinsi dan UPT Dinas Kabupaten untuk bersama-sama menyelesaikan masalah nelayan di Sendangbiru," tuturnya. (*)