KETIK, SITUBONDO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo melakukan Konfrensi Pers penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024, Rabu (08/05/2024).
Konferensi Pers yang berlangsung Media Center Kantor KPU Situbondo, di Jalan Cendrawasih N0. 32 Situbondo tersebut dipimpin Ketua KPU Situbondo Marwoto dan dihadiri puluhan jurnalis.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 ayat (2) yang menyatakan bahwa Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum,” jelas Ketua KPU Situbondo Marwoto.
Marwoto mengatakan, ketentuan sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Situbondo Nomor 506 Tahun 2024 tentang Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebarannya bagi Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024.
Yakni, jumlah minimal dukungan syarat Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024 paling sedikit sebanyak 38.612 atau 7,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap Pada Pemilihan Umum terakhir.
Selanjutnya, kata Ketua KPU Situbondo, jumlah dukungan Syarat Pasangan Calon Perseorangan paling sedikit tersebar di lebih dari 50% dari 17 jumlah kecamatan di Kabupaten Situbondo yaitu 9 kecamatan.
“Batas waktu penyerahan ke Kantor KPU Situbondo Jalan Cerdrawasih N0 32 Situbondo, dimulai dari tanggal 8 Mei hingga 11 Mei 2024 pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB dan tanggal 12 Mei 2024 dari pukul 08.00 hingga pukul 23.59. WIB,” ujar Marwoto.
Bakal Pasangan Calon, sambung Marwoto, wajib melakukan koordinasi dan menyampaikan surat pemberitahuan rencana penyerahan dukungan kepada KPU Kabupaten Situbondo sebelum hadir untuk menyampaikan dukungan sebagaimana waktu dan tempat penyerahan sebagaimana di atas.
“Jenis Dokumen yang diserahkan 1. Surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir Model B dukungan KWK Perseorangan; 2. Jumlah dukungan, menggunakan formulir Model B Jumlah Dukungan KWK; 3. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan,” jelas Ketua KPU Situbondo.
Selanjutnya, sambung Marwoto, ke 4 dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-Eletronik tidak sesuai dengan usia dan status perkwainan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung.
“Pendukung harus menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model Pernyataan Identitas Pendukung KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih. Terkait hal-hal yang belum jelas bisa ditanyakan ke KPU Kabupaten Situbondo atau bisa menghubungi helpdesk di nomor wa 085334696609,” pungkas Marwoto. (*)