Upaya Perbanyak Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Revisi Perpres 55 Tahun 2019

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Muhammad Faizin

13 Desember 2023 12:00 13 Des 2023 12:00

Thumbnail Upaya Perbanyak Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Revisi Perpres 55 Tahun 2019 Watermark Ketik
Ilustrasi kendaraan listrik. (Foto: Pexels)

KETIK, JAKARTA – Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 yang merevisi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Aturan tersebut berisi tentang aturan pemberian insentif untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai dalam bentuk utuh (completely build up/CBU) yang ditandatangani Jokowi pada 8 Desember 2023.

Dalam revisi ini pemerintah memutuskan tetap memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk hingga Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM, kepada mobil listrik CBU. Aturan ini dibuat untuk mempercepat peningkatan populasi kendaraan listrik bertenaga baterai.

Dalam beleid tersebut, pasal 18 berbunyi “Perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang emlakukan pengadaan KBL berbasis baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (CBU) dapat diberikan insentif.”

Dalam penerapannya pemerintah menurunkan kadar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kepada mobil listrik yang diimpor secara CBU. Ketentuan pemberian pajak insentif diatur di ayat 3 Pasal 19 A, yakni bagi perusahaan yang berkomitmen memproduksi KBL Berbasis Baterai dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan syarat TKDN.

Akan tetapi di samping itu pemerintah juga akan memberikan sanksi bagi produsen atau perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan maupun komitmen. 

Untuk kendaraan roda dua tahun 2019 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40 persen. Lalu, 2027 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60 persen. Selanjutnya, 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80 persen.

Sementara itu, dalam aturan sebelumnya, 2019 sampai dengan 2023, TKDN minum sebesar 40 persen, 2024 hingga 2025 sebesar 60 persen, serta 2026 dan seterusnya 80 persen.

Lebih lanjut untuk kendaraan roda empat produksi tahun 2019-2021 harus memiliki TKDN sebesar 35 persen. Kemudian untuk tahun 2022 sampai 2026 sebesar 40 persen dan 2027 hingga 2029 sebesar 60 persen dan kendaraan 2030 dan seterusnya sebesar 80 persen.

Selanjutnya, untuk aturan baru TKDN mobil listrik pada 2024 sampai dengan 2029 sebesar 60 persen, serta 2030 dan seterusnya 80 persen.(*)

Tombol Google News

Tags:

kendaraan listrik Presiden Jokowi TKDN Perpres otomotif