Usai Sidak Tambak Udang, DPRD Jember Akan Panggil Perusahaan Terkait Keluhan Warga Desa Sumberejo

19 Mei 2025 18:58 19 Mei 2025 18:58

Thumbnail Usai Sidak Tambak Udang, DPRD Jember Akan Panggil Perusahaan Terkait Keluhan Warga Desa Sumberejo
Dua anggota DPRD Jember, Alfian Yusfi (paling kanan) dan Wahyu Prayudi Nugroho (dua dari kanan) saat melakukan sidak dan bertemu dengan perwakilan perusahaan pengelola tambak, PT BAS, Leonardo Jhon Tilaar. (Istimewa)

KETIK, JEMBER – DPRD Jember merencanakan akan menggelar rapat gabungan lintas komisi, untuk menindaklanjuti keluhan warga di Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu. Sebelumnya, warga desa tersebut mengeluhkan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambak udang yang ada di wilayah mereka.

Hal itu diungkapkan Alfan Yusfi, anggota Komisi A DPRD Jember dari Fraksi PDI-P. Rapat gabungan lintas komisi digelar dengan mengundang perusahaan yang terkait dengan tambak udang yang dikeluhkan warga. 

"Secepatnya kita akan menggelar rapat gabungan Komisi A, B, dan C. Serta memanggil perusahaan," tutur Alfan saat dikonfirmasi Ketik.co.id pada Minggu, 18 Mei 2025. 

Sebelumnya, DPRD Jember menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga desa pada Kamis, 15 Mei 2025 lalu. Setelah mendengar keluhan warga, Alfan bersama dua koleganya sesama anggota Fraksi PDI-P, yakni Candra Ary Fianto dan Wahyu Prayudi Nugroho kemudian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambak pada Sabtu, 17 Mei 2025 lalu.

Dalam sidak tersebut, ketiga wakil rakyat tersebut menemukan sejumlah pelanggaran di lokasi tambak yang dikelola oleh PT BAS. Di antaranya adalah belum selesainya proses pengurusan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), padahal tambak telah lama beroperasi.

Selain itu, juga ditemukan adanya pengalihan pengelolaan tambak kepada pihak lain tanpa izin resmi dari dinas terkait, yang hingga kini tetap melanjutkan operasional.

“Kami prihatin karena ini merugikan warga sekitar. Akan kami dalami dan kaji lebih lanjut,” ujar Alfan saat diwawancarai di lokasi, pada Sabtu, 17 Mei 2025. 

Dampak yang dirasakan warga antara lain pencemaran udara dari bau limbah dan pencemaran air sumur yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Legislator menyebut, hasil temuan ini akan menjadi dasar pertimbangan untuk membahas kelanjutan izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Sementara itu, perwakilan PT BAS, Leonardo Jhon Tilaar, mengakui bahwa mereka telah mengelola tambak sejak 2013 dan tidak mengetahui detail soal sistem pengelolaan limbah. “Sejak dibeli dari pengelola lama, kondisinya sudah seperti ini,” katanya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Jember Fraksi PDI-P DPRD Jember Candra Ary Fianto Wahyu Prayudi Nugroho Alfan Yusfi pencemaran limbah tambak udang PT BAS Desa Sumberejo Kecamatan Ambulu