KETIK, JEMBER – Komisi B DPRD Jember menerima laporan masyarakat, diduga takaran minyak goreng bermerek Minyakita dikurangi dan terjual di pasaran.
Dari laporan tersebut, Komisi B DPRD Jember melakukan uji dan pengecekan takaran minyak goreng subsidi pemerintah itu.
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto menyebut dugaan pengurangan takaran volume minyak goreng itu benar.
"Sehingga kami melakukan uji dan pengetesan. Ternyata memang benar dan ada selisih kurang lebih 100 ml. Hal ini tidak sesuai dengan tulisan yang tertera pada kemasannya," kata Candra saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Gedung Parlemen, Rabu, 12 Maret 2025.
Temuan adanya pengurangan volume itu, kata Candra, saat dirinya membeli minyak goreng 'Minyakita' kemasan botol dan pouch dengan ukuran 1 liter di sejumlah pasar dan toko kelontong wilayah Kota Jember.
"Selain adanya kekurangan volume itu. Kami dapati juga ada selisih harga dengan HET. Ternyata yang pouch harga Rp 17 ribu, yang botol Rp 16.500. padahal HET untuk Minyakita harusnya Rp 15.700," ungkapnya.
Dengan temuan ini, lebih lanjut kata legislator dari PDI Perjuangan itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Termasuk ke pemerintah pusat, melalui Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI.
"Tentunya agar masyarakat tidak dirugikan. Juga karena ini menjelang Idulfitri. Kemendag RI juga sudah meminta Minyak Kita yang volumenya kurang untuk ditarik dari peredaran," ujarnya.
"Untuk Minyakiita ini adalah subsidi pemerintah dan harusnya sesuai dengan aturan," imbuhnya. (*)