KETIK, MALANG – Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dan Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita melakukan pertemuan dengan KPK RI di Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025. Pertemuan itu tindak lanjut dari Rakor Penguatan Kepala Daerah Maret 2025.
Dalam pertemuan dilakukan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dengan KPK RI tersebut terdapat beberapa hal yang disoroti. Mulai dari Perumda Tugu Tirta, hingga pengelolaan dana hibah.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti menjelaskan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) antara Perum Jasa Tirta I dan Perumda Air Minum Tugu Tirta memerlukan kepastian.
Pasalnya pasca proyek tersebut mandek hingga saat ini, belum ada kepastian terkait kelanjutan mega proyek tersebut.
"Meskipun dokumen berita acara operasi komersial telah ditandatangani, sejumlah aspek teknis dinilai masih perlu dibenahi agar pelayanan air minum dapat berjalan optimal," ujar Ely.
Dalam hal ini, KPK berupaya untuk mengingatkan kepada Pemkot Malang bahwa penting untuk melakukan mitigasi risiko. Tak hanya itu transparannsi anggaran hingga pembagian tanggung jawab penting dilakukan.
"Pembagian tanggung jawab produksi dan distribusi air belum diatur secara rinci. Kami mengingatkan mitigasi risiko dan transparansi anggaran dalam proyek infrastruktur. Apalagi nilainya miliaran rupiah," lanjutnya.
Selain itu penyaluran hibah dan bantuan sosial (bansos) juga harus dilakukan dengan menekankan akuntabilitas, dan tepat sasaran sehingga tidak menjadi alat untuk kepentingan politik.
Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi mendesak adanya pemetaan titik rawan dan menyelesaikan masalah dari hulu.
“KPK mendesak agar seluruh proses pendampingan dan verifikasi dilakukan secara cermat dan tidak hanya menjadi formalitas administratif. Harus ada pemetaan titik rawan dan penyelesaian masalah dari hulunya, jangan sampai bansos dijadikan instrumen untuk mengamankan suara atau membayar uang politik,” jelasnya.
Terlebi Pemkot Malang mengalokasikan belanja hibah Rp109,6 miliar dan bansos Rp16,6 miliar di tahun 2025. Untuk itu diperlukan pengawasan oleh DPRD Kota Malang khususnya dalam penyelenggaraan Pokir agar berpijak pada kepentingan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan akan berkomitmen dalam membenahi dan memperkuat sistem yang ada. Menurutnya reformasi birokrasi Kota Malang akan berbasis pada kualifikasi dan kompetensi.
“Kami menerima seluruh masukan KPK sebagai bentuk pengawasan yang konstruktif demi membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan akuntabel. Salah satunya dengan memperkuat sistem berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja," ujar Wahyu. (*)