Wali Kota Surabaya Dorong Korban Penahanan Ijazah Tempuh Jalur Hukum

15 April 2025 18:27 15 Apr 2025 18:27

Thumbnail Wali Kota Surabaya Dorong Korban Penahanan Ijazah Tempuh Jalur Hukum Watermark Ketik
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan perbuatan terlarang. Karena itu, pihaknya siap mendampingi langsung pekerja yang menjadi korban untuk melapor ke pihak kepolisian.

“Perdanya (peraturan daerah) sudah jelas, menahan ijazah itu tidak diperbolehkan. Kalau ada yang ijazahnya ditahan, silakan lapor, akan langsung saya dampingi,” ujar Eri pada Selasa 15 April 2025.

Larangan penahanan ijazah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengusaha dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Eri menanggapi laporan seorang pekerja asal Pare, Kediri, yang mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat ia bekerja di Surabaya.

Namun pihak perusahaan membantah bahwa pekerja tersebut adalah karyawannya.

“Saya sudah hubungi keduanya. Perusahaan bilang itu bukan pegawainya, tapi si pekerja mengaku punya bukti tanda terima ijazah yang dipegang perusahaan,” jelas Eri.

Menurutnya, situasi tersebut menimbulkan perdebatan dan berpotensi menghambat iklim investasi di Surabaya. Untuk itu, Pemkot Surabaya mengambil langkah tegas dengan mendorong penyelesaian melalui jalur hukum.

"Nah, yang menentukan siapa benar atau tidak, tidak bisa kita. Periksa sekalian, yang salah harus bertanggung jawab," tegasnya.
 
Eri menjelaskan bahwa meskipun kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di tingkat provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pihaknya tetap aktif melakukan mediasi.

"Jadi kita dampingi, sampai ke pengadilan pun akan kita dampingi. Sehingga ketidakadilan dan kesewenang-wenangan tidak terjadi di Surabaya,” katanya.
 
Ia juga mengimbau agar para pelaku usaha di Surabaya tidak melakukan praktik serupa. Menurutnya, menahan dokumen penting seperti ijazah sama saja dengan merampas hak dasar seseorang.

“Sekali-sekali jangan mematikan hak orang. Ijazah itu hak pribadi. Kalau ada korban lain, apalagi warga Surabaya, laporkan saja. Saya bela,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa konflik semacam ini bisa berdampak buruk terhadap kenyamanan investasi di Kota Pahlawan.

“Satu kasus bisa merusak kepercayaan terhadap banyak perusahaan. Maka penyelesaiannya harus tuntas. Tidak perlu kita sampai gaduh tapi masalah tidak selesai,” katanya.
 
Pihaknya memastikan bahwa Pemkot Surabaya akan berdiri di tengah dan bersikap adil dalam menangani persoalan ini. 

"Maka kita harus selesaikan masalah ini secara hukum. Kita dampingi, meski dia orang Kediri tapi karena ada di Surabaya kita dampingi sampai selesai," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pengusaha milik pekerja perusahaan penahanan ijazah ijazah Walkot Eri Surabaya