KETIK, BATU – Seorang pria berinisial AI (38), warga Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, nekat mencuri sapi milik UPT Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur di Junrejo, Kota Batu. Tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan mobil pikap untuk mengangkut dua ekor sapi curian.
Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo mengatakan, tersangka melancarkan aksinya pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 07.00 Wib.
“Tersangka melakukan kejahatannya sendirian," katanya, Rabu, 26 Maret 2025.
Tersangka AI melakukan aksinya dengan merusak tembok pagar kandang menggunakan palu dan betel. Setelah berhasil membuat lubang, tersangka masuk ke dalam kandang dan mengambil sapi. Untuk mengeluarkan sapi curian, tersangka merusak kunci pintu depan dari dalam dan melarikan diri.
"Selanjutnya tersangka membawa dua ekor sapi hasil curian tersebut menuju kendaraan yang sudah disiapkan oleh tersangka dan di parkir tidak jauh dari lokasi pencurian," jelasnya.
Tersangka AI mengaku beraksi sendirian, namun Polres Batu tetap mengembangkan penyidikan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
"Tersangka kita jerat dengan dugaan Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun," tegasnya. (*)