Wulan Guritno Gugat Perdata Mantan Pacar, Tuntut Pengembalian Dana Talangan Renovasi Rumah Rp396 Juta

Jurnalis: Husni Habib
Editor: M. Rifat

27 Februari 2024 06:01 27 Feb 2024 06:01

Thumbnail Wulan Guritno Gugat Perdata Mantan Pacar, Tuntut Pengembalian Dana Talangan Renovasi Rumah Rp396 Juta Watermark Ketik
Pemain film, Wulan Guritno. (Foto: Instagram @wulanguritno)

KETIK, JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari pemain film Wulan Guritno. Diam-diam dia telah melayangkan gugatan perdata kepada mantan pacarnya Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut dilayangkan pada Rabu (7/2/2024), perihal dana talangan untuk renovasi rumah Sabda Ahessa yang terletak di Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pemain film 'Nagabonar Jadi 2" ini melayangkan beberapa gugatan, salah satunya meminta Majelis Hakim mengabulkan seluruh tuntutannya kepada pihak tergugat Sabda Ahessa.

Sabda Ahessa diwajibkan mengembalikan dana talangan yang digunakan untuk merenovasi rumahnya.

Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan gugatan yang terdaftar atas nama Sri Wulandari itu. Oleh karena itu, kasus ini akan diperiksa dan diputuskan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto.

Untuk diketahui, hubungan antara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa telah berakhir sejak pertengahan 2023 lalu. Setelah mengabadikan momen kebersamaan mereka dalam serangkaian foto di platform media sosial Instagram, keduanya akhirnya menghapus seluruh gambar tersebut.

Kuasa Hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando menuturkan kliennya terpaksa mengambil jalur hukum karena tidak melihat niat baik dari Sabda Ahessa untuk mengembalikan uang talangan yang digunakan untuk merenovasi rumahnya.

Berulang kali Wulan meminta agar dana talangan sebesar Rp 396.150.000 yang telah diberikan dapat dikembalikan oleh Sabda, tetapi Sabda tak kunjung mengembalikan uang sejak pertengahan tahun 2023.

"Kami sudah layangkan somasi, tapi karena tidak direspon maka untuk kepastian hukum, klien kami memutuskan untuk menggugat Sabda ke PN Jaksel," tutur Ficky.(*)

Tombol Google News

Tags:

PN Jaksel Hukum Perdata Dana talangan Wulan Guritno Sabda Ahessa Entertainment