Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Johnny G Plate, Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Jurnalis: Mustopa
Editor: Muhammad Faizin

18 Juli 2023 09:14 18 Jul 2023 09:14

Thumbnail Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Johnny G Plate, Sidang Dilanjutkan Pekan Depan Watermark Ketik
Johnny G Plate (Foto: Kominfo)

KETIK, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan yang diajukan oleh Johnny Gerard Plate melalui penasihat hukumnya. Eksepsi mantan Menkominfo itu ditolak lantaran surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai sudah lengkap dan cermat.

Hakim juga menilai surat dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil dan materiil.

”Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima,” ucap Hakim Pengadilan Tipikor seperti dilansir Suara.com, media jaringan Ketik.co.id, Selasa (18/7/2023).

Dalam putusan tersebut, hakim juga memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi terhadap terdakwa Johnny G. Plate. Sidang berikutnya diagendakan pada 25 Juli atau pekan depan.

Johnny G. Plate harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau setelah terseret dugaan korupsi proyek BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informasi. Kasus tersebut merugikan negara hingga Rp 8 triliun.

Selain Johnny G Plate, kasus korupsi BTS 4G telah menyeret sejumlah nama, baik dari pihak pemerintah maupun swasta. Total, ada 8 terdakwa yang kasusnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pengadilan Tipikor Eksepsi Johnny G Plate Korupsi BTS 4G