Kasus Proyek Fiktif PT INKA, Kejati Jatim Tetapkan Dua Tersangka Baru

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

9 Oktober 2024 21:46 9 Okt 2024 21:46

Thumbnail Kasus Proyek Fiktif PT INKA, Kejati Jatim Tetapkan Dua Tersangka Baru Watermark Ketik
Tersangka kasus korupsi PT INKA ditahan Kejati Jatim, Rabu, 9 Oktober 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Kejati Jatim menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek proyek solar Photovoltoic power plant 200 MW dan Smart City. Proyek yang diduga fiktif itu dikerjakan BUMN PT INKA di Kinshasa yang merupakan ibu kota Republik Kongo. 

Kedua tersangka baru tersebut adalah Tria Natalia (TN) selaku regional head of Indonesia Titan Global Capital; dan SI selaku CEO PT TSG Utama Indonesia.

Keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim.

"Setelah kami kembangkan, kami menetapkan dua tersangka baru ini yang memiliki peranan aktif dalam proyek fiktif yang dilakukan di Kongo. Kami tahan hingga 20 hari ke depan untuk memudahkan pemeriksaan dan antisipasi agar tersangka tidak melarikan diri," ucap Kepala Kejati Jatim Mia Amiati saat ditemui, Rabu, 9 Oktober 2024.

Mia menjelaskan penetapan tersangka baru setelah adanya alat bukti dan pemeriksaan saksi lainnya. "Dari saksi dan alat bukti itu kami menetapkan dua tersangka baru ini," aku wanita yang hobi menulis lagu ini.

Kedua tersangka baru ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Subsidair pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 TAHUN 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucap Mia.

Saat disinggung tentang kemungkinan adanya tersangka baru, Mia menyebut kendala yang dialami Korps Adhyaksa. Menurutnya, ada satu calon tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. 

"Dia ini tinggalnya di Inggris, jadi kami kesulitan untuk mendatangi calon tersangka," ucapnya.

Kasus dugaan korupsi di BUMN pembuat rangkaian kereta api ini berawal pada 22 Agustus 2019 lalu. Yakni saat dilaksanakannya Indonesia Africa Infrastruktur Development (IAID) di Bali yang dihadiri oleh Budi Noviantara (BN) selaku Dirut PT INKA waktu itu. Pada Desember di tahun yang sama, Budi diketahui melakukan pertemuan dengan RS, selaku Chairman TSG Global Holding, Tria Natalia (TN); Chairman Titan Capital LTD, dan SI; CEO TSG Utama Indonesia.        

Dari pertemuan tersebut, mereka diketahui membahas potensi pekerjaan tentang perkeretaapian di Democratic Republic of Congo. Pada Maret 2020, Budi yang masih menjabat sebagai Dirut PT INKA waktu itu memberikan uang sebesar Rp2 miliar pada TN yang diakui sebagai uang operasional atas pertemuan dan pembahasan rencana proyek yang dimaksud.

Untuk menindaklanjuti rencana proyek di Kongo tersebut, PT INKA dan TSG Global Holding pada Februari 2020 sepakat membentuk PT IMST (INKA Multi Solusi Trading) dan TSG Utama Indonesia. Lalu membentuk spesial purpose vehicle (SPV) TSG Infrastructure, PTE.LTD di Singapura. Dengan komposisi kepemilikan saham 51 persen PT IMST dan 49 persen TSG Utama Indonesia.

Pembentukan SPV ini rupanya bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 yang menyatakan menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya.

Lalu pada waktu tertentu, Budi selaku Dirut PT INKA menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastruktur dengan mekanisme pemberian pinjaman sejumlah dana.  

Perbuatan Budi selaku Dirut PT INKA (Persero) ini pun oleh penyidik dianggap telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar RP21.153.475.000, ditambah $265.300,00 USD atau RP. 3.979.500.000, dan $40.000,00 SGD atau RP. 480.000.000 dengan total sebesar Rp25.612.975.000. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejati Jatim Korupsi Korupsi PT INKA Tindak Pidana Korupsi Jawa timur