Pengakuan Agus Rahardjo Soal Intervensi Jokowi Dibenarkan Alexander Marwata

Jurnalis: Muhammad Faizin
Editor: Mustopa

1 Desember 2023 13:14 1 Des 2023 13:14

Thumbnail Pengakuan Agus Rahardjo Soal Intervensi Jokowi Dibenarkan Alexander Marwata Watermark Ketik
Presiden Joko Widodo.(Foto: Instagram @Jokowi)

KETIK, JAKARTA – Pengakuan Agus Rahardjo bahwa Presiden Jokowi pernah marah dan meminta KPK menghentikan penyidikan kasus korupsi E-KTP, terus memicu reaksi. Agus Rahardjo merupakan Ketua KPK 2015 – 2019. Saat Agus menjabat, KPK sedang menangani mega skandal korupsi e-KTP yang menyeret Ketua DPR saat itu, Setya Novanto.

Testimoni Agus Rahardjo itu dibenarkan oleh koleganya saat itu, Alexander Marwata.

“Ya Pak Agus pernah bercerita kejadian itu ke pimpinan,” ujar Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK 2015 – 2019 seperti dilansir Suara.com, jaringan Ketik.co.id, Jumat (01/12/2023).

Menurut Alex, Agus menyampaikan tekanan Jokowi itu dalam rapat pimpinan KPK. Namun, para komisioner KPK sepakat untuk menolak intervensi tersebut.

“Ditolak. Karena sprindik sudah terbit dari KPK, tidak bisa menghentikan penyidikan,” kata Alex yang kini kembali menjabat sebagai komisioner KPK.

Apalagi saat itu KPK juga sudah mengumumkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik atau E-KTP.

Seperti diberitakan sebelumnya, Agus Rahardjo dalam wawancara di Kompas TV membeber pengakuan mengejutkan.

Ia mengaku pernah dipanggil Presiden Jokowi untuk menghadap ke istana. Panggilan itu tak biasanya karena ia diminta datang sendiri tanpa didampingi empat komisioner lainnya.

Agus juga mengaku heran karena ia diminta masuk istana tanpa melalui jalur yang terdapat wartawan.

“Waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Saya heran, biasanya manggil berlima, kok ini sendirian. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan. Begitu saya masuk, presiden sudah marah. Karena saya baru masuk, beliau sudah terika ‘Hentikan’” ungkap Agus dalam wawancara pada Kamis (30/11/2023).

Semula, Agus mengaku bingung dengan maksud kata ‘hentikan’ dari Jokowi. Tapi kemudian ia mafhum bahwa yang dimaksud adalah agar KPK menghentikan penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Ketua DPR RI saat itu, Setya Novanto alias Setnov.

Agus mengaku langsung menolak permintaan Jokowi saat itu. Apalagi saat itu, UU KPK tidak memungkinkan lembaga ini menghentikan perkara atau mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) ketika perkara sudah masuk ke tahap penyidikan.

Hal itu pula yang diduga menjadi penyebab adanya revisi UU KPK. Salah satu poinnya adalah memungkinkan KPK mengeluarkan SP3.

Hanya beberapa jam setelah Agus Rahardjo mengungkapkan cerita upaya intervensi Jokowi atas penanganan kasus korupsi di KPK, pihak istana langsung bereaksi. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyebut, tidak ada pertemuan khusus antara Presiden Jokowi dengan Agus Rahardjo sepanjang tahun 2017. (*)

Tombol Google News

Tags:

KPK Jokowi intervensi penanganan kasus Alexander Marwata Setnov Setya Novanto Agus Rahardjo