Polrestabes Surabaya Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti, 11 Tersangka Dibekuk

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin

18 April 2024 22:30 18 Apr 2024 22:30

Thumbnail Polrestabes Surabaya Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti, 11 Tersangka Dibekuk Watermark Ketik
Press Rilis Kasus Narkoba di Jalan Kunti Semampir Surabaya. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Satreskoba Polrestabes Surabaya menggerebek kampung narkoba di Jalan Kunti, Semampir pukul 12.00. Sebanyak 11 tersangka ditangkap oleh petugas sedang mengkonsumsi sabu di bilik salah satu rumah di Jalan Kunti pada Kamis (18/4/2024)

Sebanyak 11 orang tersangka itu yakni Dani, Satuyo, Aris, Pardi, Hakil, Beril,Praditya; Andi, Yuli semuanya warga Surabaya, dan SBA, BMS, asal Sidoarjo.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi menjabarkan sebanyak 11 orang, 1 di antaranya sebagai pengawas tempat yang dijadikan lokasi nyabu.

"Dan 10 pelanggan sedang menikmati sabu (pesta) di bilik tersebut," terangnya.

Haryoko menjelaskan bahwa ke-11 orang tersebut telah menjalani tes urine yang hasilnya terbukti positif mengandung zat metamphetamine, atau yang lebih dikenal sebagai sabu-sabu.

"Terbukti mengandung zat metamphetamine yaitu jenis sabu-sabu," paparnya.

Petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk peralatan untuk mengkonsumsi sabu seperti pipet dan bong, serta sejumlah ponsel dan sabu-sabu.

"Tersangka yang diamankan sedang melakukan kegiatan negatif, yakni mengkonsumsi narkoba di dalam kamar-kamar gelap," tambah Haryoko.

Haryoko menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

"Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta mencegah penyebaran narkoba di masyarakat," pungkas Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Satresnarkona Polrestabes Surabaya Jalan Kunti Kampung Narkoba 11 tersangka Kasi Humas Polrestabes AKP Haryoko