KETIK, LUMAJANG – Kelebihan surat kategori suara rusak dan melebihi jumlah kebutuhan pada Pemilihan Serentak tahun 2024 dimusnahkan. Hal ini sebagai bentuk menjaga integritas pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wagub Jatim serta Bupati dan Wabup Lumajang 2024.
Kegiatan yang digelar oleh KPU Kabupaten Lumajang dilaksanakan di halaman gudang logistik KPU Lumajang yang terletak di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo No 70, Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono, Selasa, 26 November malam.
Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni, juga hadir menyaksikan pemusnahan surat suara tersebut. Dalam kesempatan tersebut Indah Wahyuni mengatakan, kegiatan pemusnahan dilakukan secara serentak baik dari tingkat kabupaten/kota yang dilaksanakan malam hari.
Ia juga merasa bersyukur karena bisa ikut menyaksikan kegiatan yang sangat penting yaitu pemusnahan barang-barang berupa kotak suara, bilik suara, serta surat suara yang memang kelebihan dan tidak terpakai (rusak).
“Alhamdulillah, pada malam hari ini kami melaksanakan kegiatan pemusnahan kelebihan surat suara yang tidak terpakai ataupun rusak,” ujarnya.
Selanjutnya, ia berharap pada perhelatan pemungutan suara atau Pilkada Serentak 2024 tidak terjadi apa-apa di wilayah Kabupaten Lumajang.
“Semoga situasi keamanan dan keamanan di Lumajang sampai dengan selesainya kegiatan Pilkada berjalan dengan aman dan lancar, sehingga dapat menghasilkan para pemimpin-pemimpin yang berkualitas,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Lumajang, Henariza Febriadmaja menjelaskan, kegiatan pemusnahan logistik dan pendukung lainnya dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota dan kegiatan tersebut bisa dilakukan pada H-1 pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024.
“Pada malam hari seluruh KPU kabupaten/kota menyelenggarakan kegiatan pemusnahan berikut disaksikan oleh jajaran Forkopimda setempat. Pemusnahan malam hari ini meliputi beberapa surat suara yang kita musnahkan, yang pertama surat suara Bupati maupun Gubernur kemudian kotak suara,” ungkapnya.
Senada dengan hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang, Lutfiati Amerta mengatakan, kegiatan pemusnahan tersebut merupakan salah satu tahapan dalam pelaksanaan Pilkada.
Pemusnahan tersebut harus dilakukan mengingat kelebihan maupun logistik yang mengalami kerusakan harus dihancurkan karena banyak kekhawatiran nantinya akan disalahgunakan dalam penambahan logistik.
“Maka dari itu pemusnahan logistik harus dipusatkan dan malam ini kita berkumpul disini untuk melakukan pemusnahan,” tutupnya.
Adapun jumlah keseluruhan surat suara yang dihancurkan sebanyak 1.823 lembar, antara lain surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur sebanyak 1.682 lembar. Serta surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lumajang sebanyak 141 lembar. (*)