2.794 Orang dengan Gangguan Mental di Kediri Bisa Nyoblos

Jurnalis: Isa Anshori
Editor: Muhammad Faizin

6 Februari 2024 09:48 6 Feb 2024 09:48

Thumbnail 2.794 Orang dengan Gangguan Mental di Kediri Bisa Nyoblos Watermark Ketik
Aktivitas pasien dengan gangguan mental di UPT Bina Laras Kediri saat pagi hari, Selasa (6/2/2024). (foto : isa/ketik.co.id).

KETIK, KEDIRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mencatat sebanyak 2794 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau mental tertentu, bisa melaksanakan pencoblosan pada Pemilu 2024 nanti. Ribuan orang tersebut sebelumnya telah masuk dalam daftar pemilihan tetap (DPT) dan sudah melalui proses coklit. 

Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Eka Wisnu Wardhana menjelaskan para pengidap gangguan mental itu tetap mempunyai hak politik setara dengan warga negara lainnya. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum. 

"Semua berhak mengikuti pemilihan umum. Termasuk mereka (ODGJ-red)," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024). 

Wisnu menjelaskan, ribuan orang dengan disabilitas mental yang terdata di DPT tersebut telah mendapatkan bimbingan dari KPU sebelumnya. Dari 2.794 orang itu, terdiri dari 1.688 laki-laki dan 1.106 perempuan, tersebar di 26 kecamatan wilayah Kabupaten Kediri. Kriterianya adalah mereka disabilitas mental yang bukan berkeliaran di jalanan. Namun ada di rumah serta panti rehabilitasi, sehingga kesehatannya bisa diukur berdasarkan keterangan medis.

"Kita telah sosialisasikan kepada mereka beberapa kali, termasuk para disabilitas fisik dan disabilitas intelektual," bebernya. 

Dalam mekanisme saat pencoblosan pada 14 Februari nanti, KPU Kabupaten Kediri tidak membuat tempat pemungutan suara (TPS) secara khusus bagi mereka para disabilitas. Namun, Wisnu mengaku semua TPS di Kabupaten Kediri harus dibuat dengan ramah disabilitas. Artinya jika nanti ada warga yang butuh bantuan, anggota di kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) bisa menjadi pendamping. 

"Tak hanya itu, kita juga ada layanan jemput suara, apabila ada warga yang tidak mampu berangkat ke TPS, nanti anggota di KPPS akan mendatangi rumahnya," ungkapnya. 

Terkait kriteria warga disabilitas mental yang akan menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024 nanti, Nurulloh Putra salah satu Pekerja Sosial di UPT Rehabilitasi Sosial Bina Laras (RSBL) Kediri mengatakan tidak semua ODGJ memiliki kemampuan memilih. Seseorang dengan gangguan mental bisa dinyatakan memiliki hak pilih dengan memenuhi beberapa faktor. Diantaranya mampu mengenali diri seperti nama dan alamat rumah, kedua mampu melakukan aktivitas secara mandiri, dan selanjutnya mampu berinteraksi dengan lingkungan. Hal ini perlu agar suara mereka tidak disalahgunakan. 

"Asalkan klien atau orang ini dalam kondisi stabil Insyaallah akan tetap kami fasilitasi untuk mengantar ke TPS setempat," ungkapnya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Odgj Kediri disabilitas Kediri Bawaslu Kabupaten Kediri UPT Bina Laras Kediri kediri Orang dengan gangguan jiwa ODGJ pemilu2024 pilpres2024 ODGJ nyoblos