5 Komisioner KPU Kaimana Dilaporkan ke Bawaslu

Jurnalis: La Jen
Editor: Mustopa

31 Mei 2024 09:03 31 Mei 2024 09:03

Thumbnail 5 Komisioner KPU Kaimana Dilaporkan ke Bawaslu Watermark Ketik
Erwin Adrian. A.Far-Far yang melapor Komisioner KPU Kaimana ke Bawaslu (foto.Erwin Adrian. A.Far-Far/Ketik.co.id)

KETIK, KAIMANA – Lima Komisioner KPU Kabupaten Kaimana dilaporkan ke Bawaslu setempat. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024, Jumat (31/05/2024).

Keputusan tersebut tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.

Erwin Adrian A. Far-Far sebagai pelapor, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan bahwa dirinya baru saja melaporkan seluruh komisioner KPU Kabupaten Kaimana atas dugaan pelanggaran terhadap putusan KPU Nomor 532 Tahun 2024.

Lampiran Keputusan KPU Nomor 532/2024 menjadwalkan kegiatan verivikasi administrasi dokumen dukungan oleh KPU Kabupaten dilaksanakan mulai tanggal 13 Mei dan berakhir pada tanggal 29 Mei 2024.

Namun, KPU Kaimana tidak melaksanakan pleno penetapan hasil kegiatan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan akibat diturunkannya Surat Edaran (SE) Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024.

"Perbuatan Komisioner KPU Kaimana tidak melaksanakan pleno penetapan hasil verivikasi administrasi dan memperpanjang sampai dengan tanggal 2 Mei 2024 bertentangan dengan azas hukum yaitu azas Lex Superuori Derogate Legi Inferiori," kata Erwin Adrian. 

Dikatakan Erwin, Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 merupakan produk hukum, sehingga melanggarnya merupakan perbuatan melawan hukum.

Sementara surat edaran hanyalah pemberitahuan biasa dan melanggarnya bukan merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak memiliki konsekuensi hukum.

"Mestinya KPU Kaimana mengesampingkan Surat Edaran KPU Nomor 815 dan menetapkan hasil verivikasi dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Periode 2024-2029 pada tanggal 29 Mei 2024 sesuai dengan jadwal kegiatan pada Lampiran Keputusan KPU No 532/2024,” tegasnya.

Sebagai informasi, Pilkada Kaimana 2024 hanya terdapat satu pasangan calon perseorangan yang mendaftarkan diri ke KPU Kaimana. Pasangan yang dimaksud adalah Abdul Rohim Furuada dan Luther Rumpumbo alias Rambo.(*)

Tombol Google News

Tags:

Erwin Adrian. A.Far-Far Komisioner KPU Bawaslu Kaimana