KETIK, JAKARTA – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Nomor Urut 2 Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada mengklaim bahwa perolehan suara mereka yang mencapai 14.907 atau 48,51% dipengaruhi oleh pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana dan Paslon Nomor Urut 1 Hasan Achmad dan Isak Waryensi (pihak terkait) yang memenuhi syarat untuk dilakukan diskualifikasi atau Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 254/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Kaimana. Sidang ini diadakan oleh Panel Hakim 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada hari Rabu 15 Januari 2025.
Dalam pengajuan pokok permohonan, M. Imam Nasef selaku kuasa hukum Pemohon menjelaskan bahwa penetapan Pihak Terkait sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana bermasalah secara yuridis karena tidak memenuhi syarat minimal batas 10% suara sah. Hal ini disebabkan karena dukungan serta jumlah suara sah dari Partai Amanat Nasional (PAN) tidak bisa dihitung dalam total suara sah partai politik pendukung, karena tidak mampu menunjukkan surat kesepakatan pencabutan dukungan dari Pemohon dan partai lain yang mendukung Pemohon hingga tanggal 4 September 2024.
“Pemohon tidak pernah menyetujui terkait Pencabutan dukungan Partai PAN kepada Pemohon dan dialihkan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1,” kata Nasef mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi RI.
Selain itu, Nasef juga menguraikan inkonsisten Termohon (KPU) setelah Bawaslu Kabupaten Kaimana mengadakan pertemuan tertutup yang dihadiri oleh Termohon dan Pihak Terkait untuk menyelesaikan persoalan pendaftaran Pemohon sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana pada tanggal 14 September 2024. Sebab, setelah musyawarah itu, Termohon mengeluarkan Keputusan Nomor 2485 Tahun 2024 yang pada dasarnya mengizinkan Pihak Terkait untuk mencalonkan diri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana bersama dengan gabungan Koalisi Partai Politik Peserta Pemilu yang terdiri dari: PAN, Perindo, Partai Buruh, serta Partai Umat.
“Termohon seharusnya konsisten dengan sikapnya menaati ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujar Nasef.
Selanjutnya, Nasef menjelaskan bahwa Termohon lalai dalam menerima pencalonan Pihak Terkait sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana karena calon bupati dari Pihak Terkait, Hasan Achmad, mendaftar dengan KTP yang telah kadaluarsa. Hal ini dibuktikan oleh Nasef melalui data perpindahan tempat tinggal Hasan dari Kabupaten Kaimana ke Kabupaten Bandung.
“Termohon tidak melakukan penelitian administrasi secara teliti dan cermat pada saat menerima berkas dokumen pendaftaran sebagai calon Bupati Kaimana yang diajukan Hasan Achmad, sehingga penggunaan KTP invalid oleh Hasan Achmad terabaikan oleh Termohon,” ungkap Nasef.
Berdasarkan dalil tersebut, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Pihak Terkait karena tidak memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana 2024. Sejalan dengan itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan dirinya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kaimana 2024. (*)