6 Tahun Berlalu, Terungkap Suami Tega Bunuh Istri dan Mayatnya Dikubur di Rumah

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Mustopa

16 April 2024 03:54 16 Apr 2024 03:54

Thumbnail 6 Tahun Berlalu, Terungkap Suami Tega Bunuh Istri dan Mayatnya Dikubur di Rumah Watermark Ketik
Polisi yang melakukan penyelidikan di TKP. (Foto: X @supirpete2)

KETIK, MAKASSAR – Kasus pembunuhan menggemparkan masyarakat Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial H (43) terungkap tega menghabisi nyawa istrinya berinisial J (35) dan mengubur jasadnya di dalam rumah. 

Kasus ini terjadi pada 2018 silam di Jalan Kandea, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan. 

Kejadian ini terungkap setelah anaknya melaporkan ayahnya ke Mapolrestabes Makassar. Sang anak melapor karena kerapkali dianiaya oleh pelaku. Tidak hanya membunuh, ayahnya juga tega mengubur jasad ibunya dengan cara ditimbun di bagian belakang toilet rumah.

"Berawal seorang wanita melapor ke polisi di Polrestabes. Pelaporan terkait dugaan penganiayaan orang tuanya. Sudah enam tahun dari informasi itu, lalu penyidik merespon cepat dan mengamankan tersangka," ungkap Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi 

Pihak kepolisian pun membongkar rumah pelaku dan ditemukan tulang belulang dari korban J (35). Melihat penemuan tersebut beberapa tetangga dan keluarga korban berteriak histeris. Mereka tak menyangka pelaku tega melakukan perbuatan keji kepada istrinya.

Terkait penemuan tulang belulang tersebut, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa itu merupakan korban. Tes DNA juga akan dilakukan dengan keluarga agar hasilnya bisa lebih jelas.

"Forensik dan identifikasi melakukan olah TKP, sekilas kelihatan tulang belulang. Nanti tinggal kita uji, apakah itu tulang manusia atau bukan," tambahnya.

Di hadapan polisi, Hengki mengakui perbuatannya telah membunuh istrinya lalu mayatnya ditanam dengan ditimbun pasir dan semen dalam kubangan. Pelaku membunuh istrinya sekitar 2018 lalu.

Untuk menutupi perbuatannya, pelaku mengarang cerita bahwa korban kabur bersama laki-laki lain. Tersangka juga mengancam anaknya untuk tutup mulut dan tidak menceritakan hal ini ke orang lain.

"Pelaku mengancam anaknya dan mengarang cerita bahwa korban ini kabur dari rumah," pungkasnya

Kasus ini selanjutnya ditangani Satreskrim Polrestabes Makassar dan penyidik masih mencari barang bukti tambahan. Di sisi lain, polisi telah mengevakuasi kerangka jenazah ke Biddokes Polda Sulsel.(*)

Tombol Google News

Tags:

pembunuhan Polda Sulsel Forensik Penyelidikan penganiayaan KDRT