KETIK, SURABAYA – Anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Timur Aliyadi Mustofa menilai masih ada ketimpangan akses antara daerah perkotaan dan pedesaan dalam sistem zonasi Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB) pendidikan menengah
"Persoalan pokok dari penerimaan murid baru sistem zonasi selama tujuh tahun terakhir adalah tidak meratanya keberadaan sekolah negeri di berbagai wilayah," ujar Aliyadi, Senin, 14 April 2025.
Perubahan skema seleksi penerimaan siswa menjadi sistem domisili tidak akan memperbaiki kondisi selama persoalan pokok tersebut belum dituntaskan.
Dengan kondisi ini, Aliyadi meminta langkah konkret yang akan dilaksanakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memperluas akses, meningkatkan kualitas, dan memeratakan layanan pendidikan, khususnya pendidikan menengah.
"Indeks pendidikan menunjukkan capaian sebesar 0,649, tidak mencapai target RKPD 2024 sebesar 0,67. Sementara itu, tingkat partisipasi warga usia 16-18 tahun dalam pendidikan menengah menunjukkan capaian sebesar 78,07, jauh di bawah target RKPD 2024 sebesar 81,73," jelasnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Jawa Timur mulai melakukan sosialisasi petunjuk teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Dalam regulasi SPMB tahun 2025 ini, ada perbedaan signifikan dalam besaran kuota.
Diketahui pada jenjang SMA, kuota penerimaan untuk jalur domisili (dulu zonasi) dari minimal 50 persen menjadi minimal 35 persen untuk SMA dan 10 persen untuk kuota domisili SMK. Kemudian jalur afirmasi untuk SMA 30 persen afirmasi SMK 15 persen.
Untuk jalur mutasi maksimal 5 persen, dan jalur prestasi hasil lomba 5 persen serta jalur prestasi nilai akademik SMA 25 persen. (*)