Alasan Wawali Kota Madiun Inda Raya Polisikan Kadis Kominfo, Heru: Kalau Mengingatkan Kenapa tidak Ditemui Langsung?

Jurnalis: Dimas Cheppy Rusadhi
Editor: Eko Suprayitno

25 Juli 2023 07:15 25 Jul 2023 07:15

Thumbnail Alasan Wawali Kota Madiun Inda Raya Polisikan Kadis Kominfo, Heru: Kalau Mengingatkan Kenapa tidak Ditemui Langsung? Watermark Ketik
Heru Prasetyo Kuasa Hukum Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya yang menangani kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Noor Aflah (Foto: Dokumen Pribadi)

KETIK, MADIUN Wakil Wali (Wawali) Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri akhirnya mengambil langkah hukum buntut debat panas di media sosial dengan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Madiun Noor Aflah.

Wawali Inda Raya secara resmi melayangkan laporan polisi ke Mapolres Madiun Kota dengan terlapor pemilik akun Instagram dan Facebook @nooraflah.

Inda Raya menilai apa yang disampaikan Noor Aflah yang merupakan bawahannya sendiri di Pemkot Madiun,  dalam kolom komentar di akun instagram pribadinya tak sepenuhnya benar dan terkesan diduga mencemarkan nama baik Wakil Wali Kota Perempuan pertama di Madiun.

Heru Prasetyo kuasa hukum Inda Raya mengakui jika pihaknya sudah menyampaikan laporan polisi ke Mapolres Madiun Kota pada Sabtu (22/7) atas komentar pemilik akun Instagram dan Facebook Noor Aflah di unggahan akun instagram dan facebook kliennya.  

” Iya, sudah kami laporkan pemilik akun IG dan FB atas nama Noor Aflah, dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan transaksi elektronik ke Polres Madiun Kota, ” kata Heru Prasetyo dihubungi ketik.co.id

Heru mengatakan pihaknya sudah mempelajari seluruh komentar Noor Aflah di akun Inda Raya baik Facebook maupun  Instagram. Padahal lanjut Heru kliennya  awalnya ingin mempromosikan MuA yang telah merias kliennya dan R Bagus Adhitama suaminya.

‘’ Sudah kita pelajari, klien saya mengunggah story di ke-dua akun pribadinya, padahal unggahan itu untuk promo MuA, selanjutnya dikomentari terlapor yang dikaitkan dengan pemerintahan, ” papar Heru.

Heru, menambahkan komentar terlapor terkesan menggiring opini jika kliennya tidak memahami dan tunduk pada aturan yang berlaku dalam posisinya sebagai Wakil Wali Kota Madiun yang juga pimpinan terlapor.

Hal itu yang membuat klienya merasa dicemarkan nama baiknya, lantaran komentar Noor Aflah di media sosial yang dinilai tidak menghargai Inda Raya Ayu Miko Saputri sebagai Wakil Wali Kota Madiun dan telah menjadi konsumsi publik.

”Kalau memang motifasinya ingin mengingatkan kenapa tidak disampaikan secara langsung, misalnya menemui  di kantor atau rumah dinas? Mengapa disampaikan di IG dan FB sehingga menjadi konsumsi publik, ” tutur Heru

Kata dia, menemui kliennya dinilai sangat mudah, apalagi terlapor dan kliennya sama-sama berkamtor di kompleks Sekretariat Daerah Kota Madiun. Secara struktural,  Kadis Kominfo berada di bawah  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun yang seharusnya dijaga marwahnya oleh terlapor.

‘’Secara struktural apa yang dilakukan Noor Aflah selaku Kepala Dinas Kominfo, tidak tepat dan melanggar etika. Karena dalam struktural pemda setelah Wakil Wali Kota masih ada Sekretaris Daerah, baru Dinas. Dan dalam hal ini Dia (terlapor) seakan memposisikan dirinya bukan bawahan Wali Kota,” tambah Heru sambil menyebut kliennya sangat terbuka dengan saran, masukan dan kritik yang membangun, maupun perbedaan pendapat.

Heru menambahkan, dalam laporannya dia membawa sejumlah bukti tangkapan layar komentar-komentar terlapor di unggahan kliennya baik di FB maupun di IG.

‘’Ada sekitar delapan lembar yang kami sampaikan ke Satreskrim Polres Madiun Kota,’’ tambahnya.

Heru menambahkan ada dua pasal yang diajukan pihaknya yakni Pasa 310 KUHP dan dugaan Pelanggaran UU ITE.

‘’Kami ajukan dua pasal, tapi jika penyidik berpendapat lain, itu sudah menjadi ranah penyidiknya,’’ ungkapnya.

AKP Sujarno Kasat Reskrim Polres Madiun Kota dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya menerima laporan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE yang dilayangkan kuasa hukum Wawali Inda Raya dengan terlapor pemilik akun Instagram dan Facebook Noor Aflah.

” Benar kita telah menerima laporan dan kita segera melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang di lakukan Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun, ” tegasnya

Diberitakan sebelumnya debat terbuka antara Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya dengan Kadis Kominfo Noor Aflah masih menjadi perhatian publik Kota Pendekar.

Sebab, debat terbuka antara bawahan dan pimpinan di tubuh Pemkot Madiun ini membuka banyak hal ke ruang publik.

Bahkan Kadis Kominfo Noor Aflah secara terang-terangan berani menuding Wawali Inda Raya sengaja datang ke sebuah acara di Jakarta tanpa diundang secara resmi, serta sering dinas luar tanpa disposisi Wali Kota Madiun.

Hal itu diketahui saat Noor Aflah mengomentari unggahan akun Facebook Inda Raya Saputri dengan caption fotonya yang tak ditemukan di sejumlah ruang publik saat perayaan HUT Kota Madiun ke 105.

‘’ Karna banyak yang nanya kenapa gak ada foto saya di "sana", inilah jawabnya.....Karena foto saya adanya disini...ngruntel disini...kalo saya lebih banyak posting acara2 seru informal, baksos sama temen2 dll, ya karena saya gak punya foto atau gak kefoto pas berkegiatan formal meskipun saya ada di acara itu...atau malah gak ada saya dalam daftar undangan acara itu,’’ tulis Inda Raya yang diunggah pada 11 Juli 2023 dikutip ketik.co.id dari akun facebook pribadinya.

Tudingan-tudingan Noor Aflah itu telah dibantah dengan tegas oleh Wawali Inda Raya di akun instagram pribadinya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Heru Prasetyo Noor Aflah Kadis Kominfo Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri Inda Raya Wakil Wali Kota Madiun Pencemaran Nama Baik UU ITE Pasal 310 KUHP