KETIK, SURABAYA – Andrean Isa Zega yang memiliki nama Asli Sahrul mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait status tersangka oleh Polda Jatim.
Isa Zega alias Sahrul ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit II Ditressiber Polda Jatim, atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari, istri dari Gilang Widya Pramana alias Juragan 99
Sidang praperadilan tersebut sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi dari Polda Jatim. Sidang praperadilan itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ega Shaktina.
"Sidang dilanjutkan pada Senin untuk agenda kesimpulan, lalu sorenya pembacaan putusan," Kata Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum pemohon, Jumat, 21 Februari 2025.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya Elza Syarif berterima kasih kepada Majelis hakim yang memeriksa perkara ini telah mengakomodir semua keinginan baik, dari pemohon maupun termohon. Hal ini dilakukan karena hari Selasa sudah ada penetapan sidang di PN Kepanjen Malang.
"Jadi kami ajungkan jempol kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, yang sudah bisa mengakomodir semua pihak," kata Elza.
Disingung terkait poin-poin apa saja yang bisa mengabulkan permohon praperadilan, Pitra menjelaskan bahwa pihanya menilai ada beberapa persoalan yang perlu di perhatian antara lain yakni, pihak pemohon (Iza Zega) belum pernah diperiksa oleh penyidik. Ia menilai perkara dugaan pencemaran nama baik seharusnya dilakuan somasi terlebih dulu.
"Kami sudah sempat pengajuan RJ (Restorative Justice) namun ditolak. Selain itu, meminta perkara ini dihentikan, ini juga sebagai kontrol kepada rekan kita penyidik, supaya kinerja lebih baik lagi," tegas Pitra.
Untuk diketahui, di perkara ini Isa Zega alias Sahrul ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit II Ditressiber Polda Jatim, atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari, istri dari Gilang Widya Pramana alias Juragan 99. (*)