KETIK, SITUBONDO – Mendekati bulan Ramadan, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) HM. Nasim Khan meminta pemerintah menurunkan harga Minyakita di pasaran yang masih dijual di atas Harga Eceren Tertinggi (HET).
“Terhitung hampir 8 bulan harga Minyakita masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter. Minyakita hingga saat ini dijual dengan harga Rp 17.502 per liter," ujar Nasim Khan melalui sambungan selulernya, Minggu, 26 Januari 2025.
"Apabila harga Minyakita masih di atas HET, maka akan membebankan kebutuhan minyak goreng masyarakat pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri mendatang. Untuk itu, kami meminta kepada pemerintah segera mengatasi persoalan harga Minyakita yang di jual di atas HET,” tegasnya
Lebih lanjut, legislator dari daerah Pemilihan Situbondo, Bondowoso dan Banyuwangi ini mengatakan, berdasarkan data SIstem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (Kemendag) per tanggal 23 Januari 2024, harga rata-rata nasional Minyakita dijual Rp 17.400 per liter. Harga Minyakita mengalami kenaikan sejak Juni 2024 sebesar 7,41 persen.
“Kenaikan harga Minyakita ini bukan hanya terjadi pada daerah-daerah yang sulit terjangkau, tapi juga terjadi di kota-kota besar di Indonesia. Seperti kota-kota di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur juga mengalami kenaikan harga Minyakita,” ungkap pria kelahiran Asembagus Situbondo ini.
Nasim Khan mengatakan ketika melakukan reses di Dapil III Jawa Timur, dirinya meninjau langsung pasar-pasar dan melakukan dialog dengan penjual Minyakita di toko kelontong dan juga berdialog langsung dengan para pembeli.
“Mereka mengeluh karena harga Minyakita masih tinggi. Bahkan harga Minyakita mencapai Rp19 ribu per liter.
Seharusnya, sambung Nasim Khan, harga Minyakita mengikuti acuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Mintak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat yang mengatur secara rigid batas eceran minyak goreng yang dijual di pasaran.
“Pemerintah harus segera melakukan inspeksi harga Minyakita mulai dari distributor hingga ke toko-toko kelontong. Untuk menyikapi harga Minyakita, maka semua pihak harus duduk bersama untuk membahas mengapa harga Minyakita ini masih tetap tinggi di pasaran,” kata Nasim Khan.
Pekan depan, kata Nasim Khan, Komisi VI akan memanggil Kementerian Perdagangan dan untuk melakukan rapat dengar pendapat terkait harga Minyakita yang dijual di atas HET.
“Harga Minyakita yang dijual diatas HET, akan kita bahas pada rapat dengar pendapat dengan Kementerian Perdagangan RI dan pihak terkait lainnya. Saya berharap ini bisa dibahas dengan jelas dan ada solusinya,” pungkas Nasim Khan. (*)