Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman?

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: M. Rifat

20 Juli 2024 09:20 20 Jul 2024 09:20

Thumbnail Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman? Watermark Ketik
Kajari Sleman Bambang Yunianto Eko Putro disela acara coffee morning Kajari Sleman dengan wartawan, Selasa (16/7/2024). (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pariwisata Pemkab Sleman tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Sleman terus menjadi sorotan masyarakat.

Mengingat sudah satu tahun lebih sejak perkara tersebut naik ke tingkat penyidikan pada April 2023 lalu, belum ada satupun nama yang ditetapkan sebagai tersangka.

Di satu sisi Kasi Pidsus sebelumnya yang terkesan tidak ada progres dalam menangani perkara tersebut telah dimutasi beberapa waktu lalu.

Adapun proses penyelidikan perkara ini telah dimulai sejak dua tahun lalu. Tercatat pada September 2022 silam, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap PPK kegiatan tersebut.

Pengamat hukum dari Yogyakarta Susantio, Jumat (19/7/2024) berharap keseriusan jajaran Kejari Sleman dalam menangani tunggakan perkara yang ditinggalkan pejabat sebelumnya.

"Memang sepertinya bukan pekerjaan yang ringan. Apalagi di tahun politik seperti saat ini," ujar Susantio.

Namun, ia kembali mengingatkan bahwa munculnya perkara tersebut terjadi pada saat menjelang Pilkada Sleman 2020. Susantio menyebut patut diduga sebetulnya sudah terjadi penyimpangan sejak awal adanya kebijakan di Pemkab Sleman saat itu.

Dia melanjutkan, itu mengingat desa wisata yang terdaftar (teregister) saat itu di kabupaten Sleman hanya berkisar 53 buah. Namun, dalam pelaksanannya dana hibah ini dibagikan kepada 244 kelompok masyarakat.

Sehingga kalau dihitung terdapat 191 kelompok non register (nol), karena belum berkegiatan apalagi ikut menyumbang PAD.

Padahal tujuan utama dana hibah pariwisata adalah untuk membantu pemerintah daerah maupun industri hotel dan restoran yang saat itu sedang mengalami gangguan finansial. Serta recovery penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pandemi Covid-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020.

Dengan kata lain, program ini merupakan langkah tepat untuk menggerakan kembali atau revitalisasi industri pariwisata yang mati suri akibat pandemi Covid-19.

Foto Pengamat hukum dari Yogyakarta Susantio sejak awal memantau penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pariwisata Pemkab Sleman tahun 2020  yang dilakukan Kejari Sleman. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)Pengamat hukum dari Yogyakarta Susantio. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

Di sisi lain, Susantio juga mengapresiasi langkah Kajari Sleman Bambang Yunianto Eko Putro menggelar kegiatan (coffee morning, red) dengan wartawan belum lama ini.

"Yang saya dengar ada beberapa pertanyaan terkait penanganan perkara yang ditujukan pada beliau saat itu," sebutnya.

Di tengah isu miring yang beredar saat ini Susantio mengaku percaya kinerja Kejari Sleman di bawah kepemimpinan Bambang Yunianto.

"Kami mendengar, sudah dua kali dilakukan ekspose terhadap perkara tersebut. Sejak beliau jabat Kajari Sleman belum genap satu bulan ini," ungkapnya kemudian.

Perlu diketahui, Kajari Sleman Bambang Yunianto pada wartawan sebelumnya menyampaikan bahwa kondisi penanganan perkara tersebut saat ini sudah berproses di tahap penyidikan dan  tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.

Menurut Bambang Yunianto pada prisipnya dirinya akan melaksanakan tugas penegakan hukum sesuai dengan aturannya. Termasuk di Sleman.

Itu eesuai petunjuk teknis Jaksa Agung untuk tajam ke atas dan humanis ke bawah. Secara tegas Bambang Yunianto mengungkapkan, pada prinsipnya dalam dirinya berusaha untuk mempercepat proses penanganan perkara tersebut.

"Jadi kami, khususnya saya dan jajaran Pidsus berkomitmen agar penanganan perkara ini segera tuntas," jelas Bambang Yunianto.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara ini menarik perhatian masyarakat luas. Selain terjadi di DI Yogyakarta, peristiwa pidana tersebut dilakukan pada saat ada kejadian extraodinary (luar biasa) bencana nasional Covid-19.

Serta beriringan dengan Pilkada 2020. Di seluruh Indonesia hanya terjadi dua perkara tindak pidana korupsi menyangkut dana hibah Pariwisata yang dimaksudkan sebagai dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang pariwisata.

Selain di Sleman, satunya lagi di Buleleng, Bali. Untuk perkara di Buleleng telah terungkap dan disidangkan oada 2021 hingga berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Sementara yang terjadi di Sleman belum beres hingga saat ini. (*)

Tombol Google News

Tags:

Dana hibah Pariwisata 2020 Gubernur DIY Bupati Sleman Pemkab Sleman HUKUM Tindak Pidana Korupsi Penyidikan Kejari Sleman Ekpose Perkara Kejati DIY Kajari Sleman Bambang Yunianto Penkum Kejati DIY Puspenkum Kejagung