KETIK, SURABAYA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim mengajak pengusaha untuk mematuhi aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2024. Dalam peraturan Kemnaker mewajibkan membayar THR seminggu sebelum hari raya.
"Kan sudah ada aturan, satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri (harus sudah cair)," ujar Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Alim Markus, Senin (25/3/2024).
Artinya, THR 2024 paling lambat harus dicairkan oleh pengusaha kepada karyawannya pada Rabu (3/4/2024). Karena diprediksi, 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada Rabu (10/4/2024).
Kendati aturan paling lambat pencairan THR ialah satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, Alim Markus yang merupakan Bos Maspion ini ingin mengeluarkan lebih cepat. Ia rencananya memberikan hak para karyawannya itu tiga hari ke depan, yakni Kamis (28/3/2024). "Jadi Maspion itu (THR-nya) lebih awal," ucap dia.
Alasan Alim Markus mencairkan lebih awal ini agar para karyawannya lebih senang dan semangat dalam bekerja selama Ramadan. Tak hanya itu, THR nanti bisa dipakai belanja untuk persiapan lebaran. Mulai dari baju hingga kue.
"Karyawan Maspion bisa menikmati uangnya, menikmati barangnya lebih banyak. Juga belum mundak (naik harganya)," katanya.
Dalam berbelanja nanti, Alim Markus berpesan agar karyawan serta seluruh masyarakat Indonesia untuk memprioritaskan produk dalam negeri. Karena diakuinya saat ini persaingan usaha kian ketat, banyak gempuran produk luar negeri utamanya dari Tiongkok. (*)