Bahas Raperda Kepemudaan, DPRD Kabupaten Malang Libatkan Akademisi

9 Mei 2025 10:16 9 Mei 2025 10:16

Thumbnail Bahas Raperda Kepemudaan, DPRD Kabupaten Malang Libatkan Akademisi
DPRD Kabupaten Malang gelar rapat pembahasan Raperda Kepemudaan. (Foto: DPRD Kabupaten Malang)

KETIK, MALANG – DPRD Kabupaten Malang membahas Raperda Pembangunan dan Pemberdayaan Kepemudaan pada Rabu, 7 Mei 2025, dengan melibatkan akademisi Unira Malang, Yusuf Azwar Anas.

Pada kesempatan tersebut, hadir sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Malang yang terkait dengan kepemudaan, meliputi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Pendidikan, serta Dinas Koperasi.

Ketua Pansus Raperda Pembangunan dan Pemberdayaan Kepemudaan dari Fraksi PKB DPRD Kabupaten Malang, Nur Mutiah Faridah, menjelaskan pentingnya keberadaan pemuda, terutama kontribusinya dalam pembangunan.

"Pemuda adalah ujung tombak dan tulang punggung bagi keberlanjutan masa depan bangsa Indonesia. Suatu bangsa yang besar dan dapat bertahan secara berkelanjutan karena ada pemuda yang menggerakkan perubahan dan melakukan tindakan yang positif dan kreatif untuk kemajuan bangsa," ujar Mutiah Faridah.

Lebih lanjut ia menuturkan, ironisnya, banyak pemuda saat ini terjebak dalam berbagai kegiatan kontraproduktif. Selain itu, mereka juga kurang memiliki kualitas dan daya saing yang dibutuhkan untuk memajukan bangsa. 

"Salah satu kontribusi terkait dengan problematika bangsa juga disebabkan oleh perilaku pemuda dan generasi muda yang tidak bertanggung jawab. Ketidakpedulian terhadap lingkungan di sekitar," kata dia.

Problematika lainnya adalah pemuda kurang memahami makna toleransi dan keberagaman. Kecenderungan untuk bersikap eksklusif telah mengakibatkan generasi muda terjerat dalam persoalan dan problematika remaja masa kini.

"Untuk itu, penguatan materi dan orientasi terhadap wawasan pemuda terhadap situasi bangsa dan perkembangan kepemudaan sekarang ini perlu dilakukan. Demi memberikan stimulus untuk memiliki daya kritis dan nalar yang baik terhadap posisi dan eksistensi pemuda ke depan," ungkapnya.

Sementara itu, akademisi Unira Malang, Yusuf Azwar Anas, memberikan masukan untuk penyempurnaan Raperda tersebut. Ia menyoroti adanya beberapa pasal yang terkesan mengulang frasa atau makna yang sama.

"Contohnya Pasal 8 ayat (2) huruf f dan g yang memuat fasilitasi program kegiatan pemuda, namun isinya serupa," terangnya.

Ia juga menyoroti ketidakjelasan teknis implementasi Raperda ini yang lebih banyak bersifat normatif atau umum, tanpa adanya mekanisme teknis yang detail. 

"Misal, strategi pelayanan kepemudaan disebutkan tapi tidak dijelaskan bagaimana indikator keberhasilannya," tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

DRPD Kabupaten Malang Kabupaten Malang Pemkab Malang