KETIK, MALANG – Seorang pemuda berinisial RWA (18) asal Pati, Jawa Tengah, ditangkap Unit Reskrim Polsek Polres Malang. Ia ditangkap usai kedapatan mencuri sepeda motor di sebuah Cafe di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas dan langsung dipergoki warga. Kapolsek Tumpang Iptu Winanto mengatakan peristiwa itu terjadi Kamis, 8 Mei 2025 pukul 14.15 WIB.
Pelaku datang ke lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan dan sempat duduk di atas motor korban sebelum akhirnya mendorongnya menjauh.
“Saksi yang melihat gelagat mencurigakan langsung mengejar pelaku. Saat pelaku mencoba menyalakan motor, dia berhasil diamankan,” ujar Iptu Winanto saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Mei 2025.
Lebih lanjut ia mengatakan, pelaku diamankan di depan Cafe Dinarss, Jalan Pahlawan Timur, Desa Kebonsari, Kecamatan Tumpang. Motor yang dicuri adalah Viar tahun 2009 warna hijau hitam dengan nomor polisi N-5617-FT. Barang bukti berupa motor, STNK, BPKB, dan rekaman video pencurian kini diamankan polisi.
“Kerugian korban diperkirakan Rp3,5 juta. Saat ini pelaku sudah kami tahan dan sedang kami dalami apakah ada keterlibatan dalam kasus lain,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, penangkapan pelaku curanmor ini merupakan hasil dari respon cepat warga dan kesigapan anggota di lapangan.
“Ini bentuk sinergi antara masyarakat dan polisi dalam menjaga keamanan. Kami harap masyarakat terus waspada dan segera lapor ke Call Center 110 jika melihat hal mencurigakan,” terangnya.
Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Polisi memastikan proses penyidikan dilakukan secara tuntas. (*)