Bantengan Mberot Warnai Peringatan Hari Buruh di Kota Malang, Sistem Outsourcing Jadi Sorotan

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Naufal Ardiansyah

1 Mei 2024 06:38 1 Mei 2024 06:38

Thumbnail Bantengan Mberot Warnai Peringatan Hari Buruh di Kota Malang, Sistem Outsourcing Jadi Sorotan Watermark Ketik
Bantengan mberot warnai peringatan Hari Buruh di Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Para buruh dan mahasiswa serentak datangi halaman Balai Kota Malang untuk melakukan aksi demonstrasi peringatan Hari Buruh, Rabu (1/5/2024). Dalam peringatan tersebut, demonstran dikawal oleh aksi bantengan mberot yang merupakan kesenian asli Jawa Timur itu. 

Para buruh menyampaikan keresahannya terhadap sistem outsourcing yang diterapkan khususnya di Kota Malang. Sostem outsourcing dinilai sebagi bentuk modern slavery atau perbudakan modern yang hanya menguntungkan pengusaha. 

"Realita di Malang sangat buruk karena sampai hari ini sistem outsourcing berdampak besar. Ini ditopang oleh negara dalam hal ini Disnaker Hubungan Industrial. Merekalah palang pintu para pengusaha outsourcing untuk bisa masuk sini," ujar Misdi selaku Koordinator Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Wilayah Malang Raya. 

Menurut Misdi Dinas Tenaga Kerja harus lebih selektif dalam memberikan izin bagi perusahaan outsourcing untuk masuk ke Kota Malang. Terlebih peningkatan pekerja kontrak tidak diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan buruh dan pekerja. 

"Seharusnya Disnaker selektif, sebelum ada outsourcing mendaftar harus ada sejauh mana kajiannya. Sekarang tidak, pokoknya kasih izin saja. Sehingga ini yang terjadi di Kota Malang dan umumnya di Indonesia. Perkembangan outsourcing semakin pesat tapi kesejahteraan semakin buruk," lanjutnya. 

Peringatan Hari Buruh Tahun ini, para demonstran kembali meminta pemerintah untuk mencabut Undang-undang Cipta Kerja dan turunannya yang dinilai merugikan para pekerja. 

"Peringatan Hari Buruh tahun ini kita tetap pada tuntutan awal yaitu cabut UU Ciptaker yang diterbitkan oleh pemerintahan Jokowi. Di mana undang-undang ini produk terburuk di Indonesia daripada sebelumnya," lanjutnya. 

UU Ciptaker yang disahkan dinilai menjadi pintu masuk untuk melanggengkan penindasan kepada buruh dan pekerja. Peringatan Hari Buruh tahun ini juga disimbolkan sebagai kekecewaan para buruh kepada negara. 

"Dari tahun ke tahun, pelanggaran semakin masif dilakukan oleh pengusaha yang ditopang oleh perangkat negara. Banyak kasus pelanggaran normatif yang sepatutnya tidak dilanggar, tapi semua telah dilakukan oleh para pengusaha," tegasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bantengan Mberot Hari Buruh 2024 May Day Hari Buruh Buruh Kota Malang Kota Malang