KETIK, SAMPANG – Dari total 615 tukang pijat di Kabupaten Sampang, hanya 1 tukang pijat kantongi Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT). Sehingga, untuk 614 tukang pijat lainnya diharapkan dapat dikoordinir dan diakomodir dalam mendapatkan STPT tersebut.
Wasiska Suryaningrum, Adminkes Ahli Muda Pemegang Program Kestrad Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Sampang sangat mengapresiasi atas terbentuknya Dewan Pengurus Cabang Perkumpulan Para Pemijat Penyehatan Indonesia (DPC P-AP3I) Sampang.
"Kami sangat mengapresiasi atas terbentuknya DPC P-AP3I Sampang. Semoga hal ini menjadi awal yang baik bagi para Tenaga Penyehat Tradisional (HATRA)," ujarnya, Minggu, 2 Maret 2025.
Sebab, kata Wasiska Suryaningrum, dari 615 pemijat masih 1 orang pemijat yang mempunyai surat terdaftar penyehat tradisional (STPT).
"Kami berharap DPC P-AP3I Sampang bisa terkoordinir dengan baik serta bisa mengkoordinir atau menaungi pemijat di Kabupaten Sampang. Terutama bisa menjembatani pemijat dalam hal kepemilikan STPT," ucapnya.
Selain itu, imbuh dia, DPC P-AP3I Sampang diharapkan dapat membantu tugas Dinkes KB untuk meningkatkan target kepemilikan STPT bagi para HATRA.
"Mari kita saling bersinergi dan berkolaborasi dalam setiap kegiatan untuk mencapai tujuan yang sama, karena tujuan DPC P-AP3I Sampang dan Dinkes KB Sampang ini sama," tukasnya.(*)