Mantan Bupati Blitar Mak Rini Dilaporkan Atas Dugaan Mafia Tanah di Wonotirto

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Mustopa

28 Februari 2025 23:00 28 Feb 2025 23:00

Thumbnail Mantan Bupati Blitar Mak Rini Dilaporkan Atas Dugaan Mafia Tanah di Wonotirto Watermark Ketik
Ketua Tim Panca Gatra, Yusuf Wibisono bersama Penasehat hukum Tim Panca Gatra, Dr. Supriarno, SH, MH, Jumat 28 Februari 2025. (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah atau yang akrab disapa Mak Rini, dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Tim Panca Gatra atas dugaan keterlibatan dalam praktik mafia tanah.

Laporan tersebut berkaitan dengan sengketa lahan seluas 1.014 hektar di Dusun Banjarsari, Desa Wonotirto, Kabupaten Blitar, yang diduga hendak dikuasai melalui program perhutanan sosial.

Ketua Tim Panca Gatra, Yusuf Wibisono, menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat yang telah menjadi pemukiman warga sejak tahun 1938.

Menurutnya, ada indikasi bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar, melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Pemerintah Desa Wonotirto, bersekongkol untuk merampas tanah rakyat dengan dalih menjalankan program perhutanan sosial.

Yusuf menyoroti bahwa program perhutanan sosial ini berpotensi merugikan warga, terutama karena tidak dijelaskan secara transparan oleh pemerintah.

“Harusnya dijelaskan semuanya, kalau masyarakat hanya diberi sertifikat seluas rumahnya saja. Mau menambah untuk dibuat toilet saja tidak boleh, apalagi untuk hewan ternak. Kalau dinas menjelaskan ini semua secara jujur, saya yakin warga akan menolak,” tegasnya, Jumat 28 Februari 2025.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah lama mengajukan redistribusi tanah untuk masyarakat sebagai bagian dari percepatan reforma agraria. Namun, upaya tersebut terkendala oleh manuver pihak-pihak tertentu yang diduga memanfaatkan program perhutanan sosial untuk kepentingan lain.

Penasehat hukum Tim Panca Gatra, Dr. Supriarno, SH, MH, menyebut pihaknya telah meminta penghentian program perhutanan sosial di lahan tersebut sejak 25 Januari 2024. Namun, menurutnya, upaya tersebut diabaikan dan justru terus dilakukan secara diam-diam.

“Kami menemukan bukti bahwa ada upaya manipulasi yang dilakukan oleh Dinas Perkim dan Pemerintah Desa Wonotirto. Mereka mendatangi warga secara sembunyi-sembunyi, dalam kelompok kecil, untuk mempengaruhi mereka agar setuju dengan program ini,” ungkap jebolan Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polres Blitar yang langsung menerjunkan tim untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, kasus mafia tanah perlu ditangani dengan serius agar tidak memicu konflik sosial yang lebih besar.

“Di Indonesia sudah banyak contoh konflik tanah yang terjadi akibat ulah mafia tanah seperti ini. Jika tidak segera ditindak, dampaknya bisa semakin luas,” pungkasnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Blitar, Iwan Dwi Winarto, membantah adanya praktik mafia tanah dalam program perhutanan sosial di Wonotirto.

Ia menegaskan bahwa program ini merupakan kebijakan pemerintah pusat dan pihaknya hanya berperan sebagai fasilitator.

“Lahan yang berupa hunian akan menjadi sertifikat, sedangkan tanah garapan akan dikelola dalam skema perhutanan sosial dengan hak pengelolaan selama 35 tahun dan dapat diperpanjang,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa program ini bukan inisiatif dari Dinas Perkim, melainkan dari pemerintah pusat.

“Kami hanya memfasilitasi sesuai dengan tugas kami sebagai pemangku wilayah. Terkait tudingan mafia tanah, saya sendiri belum pernah mendengar hal tersebut,” ujarnya.

Meski pihak pemerintah daerah membantah adanya praktik mafia tanah, laporan yang diajukan Tim Panca Gatra menunjukkan bahwa polemik ini masih jauh dari kata selesai. Warga yang mengklaim tanah tersebut sebagai tanah adat tetap berupaya memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum.

Saat ini, Polres Blitar tengah melakukan penyelidikan untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran dalam program perhutanan sosial di Dusun Banjarsari. Sengketa ini pun menjadi sorotan, mengingat konflik agraria masih menjadi isu sensitif di berbagai daerah di Indonesia.(*)

Tombol Google News

Tags:

Panca Gatra Blitar Kabupaten Blitar Mak Rini Rini Syarifah Banjarsari Wonotirto Yusuf Supriarno Perkim Mafia Tanah