KETIK, BANGKALAN – Lantaran terdapat temuan pelanggaran dalam pemungutan suara pada 14 Februari, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan merekomendasikan 12 TPS melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengatakan, 12 TPS yang direkomendasikan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan harus melakukan PSU adalah TPS 04 Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya.
PSU ini untuk pemilihan DPD, DPR RI, DPRD kabupaten. TPS 07 Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, PSU untuk DPRD kabupaten. TPS 15 Desa Socah, Kecamatan Socah, PSU untuk DPRD kabupaten.
Selanjutnya TPS 8 dan 21 Desa Keleyan, Kecamatan Socah, PSU untuk DPRD kabupaten. TPS 13 Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, PSU untuk keseluruhan.
Kemudian TPS 3, 13, 20, 21, dan 24 Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, PSU untuk keseluruhan pemilu. TPS 06 Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, untuk DPRD kabupaten.
TPS 1 hingga 12 Desa Bator, Kecamatan Klampis, direkomendasi hitung ulang surat suara secara keseluruhan.TPS 7 Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal, serta TPS 1 hingga 8 Desa Telang, Kecamatan Kamal, juga hitung ulang keseluruhan surat suara.
TPS 1, 3, 4, 5, 6, 10, 11, 13, 24, 26, 27, 28, 34, 35, dan 48 Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, hitung ulang seluruh surat suara. TPS 1 hingga 9 Desa Kamal juga hitung ulang surat suara
Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Bawaslu Bangkalan meminta agar pengawas kelurahan dan desa (PKD) bersiap untuk pelaksanaan PSU.
"Mohon untuk temen-temen PKD segera berkoordinasi dengan PTPS agar segera merampungkan berkas form A, sebagai rekam jejak pelanggaran-pelanggarannya," tegas Ahmad Mustain Saleh. Kamis (15/2/2024). (*)