KETIK, BANGKALAN – Karena melawan petugas ketika hendak ditangkap, seorang residivis begal motor berinisial SA (40 tahun), dihadiahi timah panas oleh jajaran satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan, Madura Jawa Timur.
Residivis yang baru keluar dari penjara ini diketahui terlibat dalam aksi perampasan sepeda motor milik seorang guru SD di Kecamatan Geger.
Saat akan diamankan di rumah kosnya di Surabaya. Tersangka SA melakukan perlawanan dan sempat mengacungkan senjata tajam ke arah petugas. Sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan terarah dan terukur.
Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengatakan, tersangka berasal dari Kecamatan Tanah Merah dan pernah tertangkap pada kasus yang sama di Desa Genteng, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan.
Tersangka SA perampas motor guru SD dihadiahi timah panas oleh petugas (Foto.Ismail Hs/Ketik.co.id)
“Tersangka ini sudah pernah melakukan tindak pidana perampasan motor pada tahun 2023 lalu. Baru keluar dari Lapas delapan bulan yang lalu,” ucap Hendro saat konferensi pers, Kamis, 1 Mei 2025.
Dalam aksinya SA tidak melakukan sendiri. Dia diduga berkomplot dengan dua pelaku lainnya berinisial HB dan RD, yang saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kini tersangka SA meratapi nasibnya di balik jeruji besi dan dijerat menggunakan dua pasal, yaitu pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan senjata tajam.
“Karena ini mantan residivis maka ancaman hukumannya tentu lebih berat, yakni 10 tahun penjara,” tegasnya. (*)