Pemkab Bangkalan Resmi Ikutkan 1.736 Anggota BPD Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

30 April 2025 18:38 30 Apr 2025 18:38

Thumbnail Pemkab Bangkalan Resmi Ikutkan 1.736 Anggota BPD Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Penyerahan simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan oleh Kepala Cabang BPJSK kepada anggota BPD di Pendopo Bangkalan, 30 April 2025. (Foto: Ismai Hs/Ketik.co.id)

KETIK, BANGKALAN – Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan jaminan sosial tenaga kerja, Pemerintah Kabupaten Bangkalan resmi meluncurkan program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bangkalan.

Acara yang dilaunching di Pendopo Agung Bangkalan ini melibatkan 1.736 anggota BPD. Mereka didaftarkan dalam dua program perlindungan utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Selama mereka masih aktif sebagai anggota BPD, iuran akan ditanggung oleh Pemkab Bangkalan melalui APBD dan dibayarkan setiap enam bulan sekali.

Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Desa yang mengamanatkan adanya perlindungan terhadap para perangkat desa.

"Ini adalah bagian dari kewajiban pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh pekerja, termasuk perangkat desa dan anggota BPD, mendapatkan hak perlindungan sosial mereka. Tahun lalu BPD memang belum tercover, dan tahun ini menjadi langkah awal agar semua pekerja, termasuk sektor informal, bisa terjamin hak keselamatannya," jelas Bupati, Rabu 30 April 2025.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno, menegaskan langkah ini menunjukkan komitmen nyata Pemkab Bangkalan sebagai pemberi kerja bahwa seluruh anggota BPD yang kini terdaftar berada dalam kategori pekerja non-ASN yang bekerja untuk pemerintah daerah.

"Ini merupakan perkembangan yang sangat positif. Sebelumnya, yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan baru perangkat desa saja. Mulai tahun ini, seluruh anggota BPD juga resmi dilindungi. Ini menjadi wujud konkret bahwa pemerintah Kabupaten Bangkalan peduli terhadap perlindungan sosial seluruh lapisan pekerjanya," ujar Indriyatno.

Indriyanto menambahkan bahwa kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Bangkalan didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) baru yang dimulai tahun ini, dengan pembiayaan iuran yang diambil dari dana APBD. Pembayaran iuran dilakukan per 6 bulan.

"Kami dari BPJS Ketenagakerjaan sangat mengapresiasi dukungan yang terus-menerus diberikan oleh Pemkab Bangkalan. Perluasan kepesertaan ini bukan hanya penting dari sisi perlindungan pekerja, tapi juga menjadi salah satu indikator kinerja pemerintah daerah. Semakin banyak pekerja yang terlindungi, maka semakin tinggi capaian keberhasilan daerah dalam perlindungan sosial ketenagakerjaan," paparnya.

Lebih lanjut, Indriyatno berharap sinergi ini dapat terus berlanjut dan ditingkatkan ke depannya, terutama untuk menyasar pekerja-pekerja informal lainnya yang hingga kini belum sepenuhnya tercover program jaminan sosial.

"Kami berharap program ini bisa menjadi pemicu untuk menjangkau pekerja informal lain di Bangkalan. Perlindungan sosial harus menyentuh semua lapisan masyarakat, tidak hanya yang bekerja di sektor formal. Karena itu, kerja sama dengan pemerintah daerah sangat krusial," tutupnya.

Dengan peluncuran ini, seluruh ketua dan anggota BPD se-Kabupaten Bangkalan kini resmi mendapatkan perlindungan sosial dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, memperkuat sistem jaminan sosial nasional dan mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman, adil, dan layak di tingkat desa.(*)

Tombol Google News

Tags:

bpjsk Bangkalan BPD BPJS Ketenagakerjaan BPD Bangkalan Pemkab Bangkalan