Tidak Menerapkan FWA, Pemkab Sleman Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan selama Cuti Lebaran

29 Maret 2025 05:05 29 Mar 2025 05:05

Thumbnail Tidak Menerapkan FWA, Pemkab Sleman Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan selama Cuti Lebaran Watermark Ketik
Pemkab Sleman pastikan pelayanan publik tetap berjalan saat Lebaran Idul Fitri 1446 H. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

KETIK, SLEMAN – Para ASN saat ini dapat melaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel baik menurut lokasi dan waktu. Namun, demi menjamin kualitas pelayanan publik jelang dan setelah cuti bersama Idul Fitri 1446 H, Pemkab Sleman tidak menerapkan kebijakan FWA (Flexible Working Arrangement).

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Susmiarto, Jumat 28 Maret 2025. Dengan kebijakan ini, Susmiarto menyebut masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan meskipun dalam suasana Lebaran.

Terlebih, penerapan pelayanan publik saat Lebaran juga mengakomodir kebutuhan masyarakat yang memanfaatkan momentum mudik untuk mengurus dokumen penting.

Diungkapkannya, selama libur nasional dan cuti bersala Idul Fitri 2025, pelayanan publik Kabupaten Sleman tetap berjalan. Menurut Susmiarto langkah ini diambil berdasarkan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Seperti diketahui, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2025 berlangsung mulai 28 Maret sampai 7 April 2025.

"Pelayanan dasar atau kritikal seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, BPBD, Pemadam Kebakaran, layanan persampahan Dinas Lingkungan Hidup. Serta penyelenggara ketentraman dan ketertiban umum akan tetap melaksanakan pelayanan pada hari libur nasional dan cuti bersama," jelasnya.

Susmiarto juga menegaskan, sesuai dengan arahan Bupati dan Wakil Bupati Sleman, Pemkab Sleman telah menerbitkan Surat Edaran No. 0184 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri Tahun 1446 H/ 2025 M.

Adapun dalam penerapannya, Pelayanan kesehatan di Kabupaten Sleman akan memberikan layanan dan meningkatkan kesiapsiagaan mulai 27 Maret sampai dengan 7 April 2025.

Dijelaskan bahwa seluruh Puskesmas dengan fasilitas rawat inap di Sleman akan buka 24 jam untuk memberikan pelayanan pertolongan pertama pada penyakit (P3P) dan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) serta memberikan bantuan evakuasi korban dan rujukan ke 14 Rumah Sakit Rujukan Kegawatdaruratan.

Rumah Sakit Rujukan yang dimaksud yaitu RSUP Dr Sardjito, RSUD Sleman, RSUD Prambanan, RSA UGM, RS PKU Muhammadiyah Gamping, RS Bhayangkara, RS PDHI Kalasan, RS Panti Rini, RS JIH, Rs Panti Nugroho, RS Puri Husada, RS At Turots, RS Mitra Sehat dan RS Queen Latifa.

TPST Libur 2 Hari

Begitu pula untuk layanan persampahan tetap melaksanakan pengangkutan sampah serta menjaga kebersihan jalan. Bahkan pada saat hari H 1 Syawal. Sedangkan operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) akan diliburkan selama 2 hari pertama Idul Fitri. Serta akan kembali beroperasi pada 2 April 2025.

Sementara itu, bagi perangkat daerah dengan fungsi pelayanan administratif akan melaksanakan pelayanan terbatas baik melalui pelayanan langsung dan pelayanan daring. Pelayanan yang dimaksud adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sleman akan memberikan pelayanan secara daring pada 3 dan 4 April 2025.

Sedangkan pelayanan langsung secara tatap muka akan dilangsungkan pada Sabtu, 5 April 2025 mulai pukul 08.30–12.00 WIB di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk layanan akta kelahiran, akta kematitan, akta perkawinan/ akta perceraian serta legalisasi.

Berikutnya untuk Pelayanan kependudukan di Mall Pelayanan Publik juga akan dibuka pada hari yang sama untuk layanan KK, KTP-el, SKPWNI dan SKTT.

Selain layanan kependudukan, ungkap Susmiarto, Mall Pelayanan Publik juga akan memberikan pelayanan terkait konsultasi OSS, konsultasi perizinan dan pengambilan SK jadi khusus pada Sabtu, 5 April 2025 mulai pukul 08.30 hingga 11.30 WIB. (*)

Tombol Google News

Tags:

#riyoyoan lebaran Idul Fitri 2025 layanan publik Pemkab Sleman Sekda Sleman