Bawaslu Kabupaten Blitar Sesalkan Sikap KPU yang Lamban Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Mustopa

10 Oktober 2024 21:20 10 Okt 2024 21:20

Thumbnail Bawaslu Kabupaten Blitar Sesalkan Sikap KPU yang Lamban Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Watermark Ketik
Bawaslu Kabupaten Blitar menyampaikan sarper ke KPU Kabupaten Blitar pada Senin 7 Oktober 2024, pukul 17.38 WIB, Kamis 10 Oktober 2024. (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar yang dinilai lamban dalam menindaklanjuti saran perbaikan (sarper) terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Saran perbaikan dengan nomor 312/PM.00.02/K.JI-03/10/2024 tersebut telah disampaikan oleh Bawaslu pada Senin, 7 Oktober 2024 pukul 17.38 WIB.

Sarper ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik beberapa anggota PPK yang menghadiri kegiatan istigasah di Panggungrejo pada 6 September 2024, yang juga dihadiri oleh Abdul Ghoni, calon Wakil Bupati Blitar.

Bawaslu Kabupaten Blitar meminta agar KPU Kabupaten Blitar segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut karena diduga beberapa anggota PPK memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Blitar.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan tenggat waktu tiga hari kepada KPU terhitung sejak sarper disampaikan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 337 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc KPU.

Namun hingga Kamis, 10 Oktober 2024 pukul 17.45 WIB, Bawaslu belum menerima konfirmasi tertulis atau surat balasan dari KPU terkait tindak lanjut tersebut.

“Kami sudah melakukan komunikasi langsung dengan KPU Kabupaten Blitar setelah sarper tersebut kami layangkan untuk memastikan ada tindak lanjut. Namun, KPU terkesan tidak serius dalam mengambil langkah hukum,” ujar Nur Ida Fitria.

Bawaslu merujuk pada Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah. Pasal 15 ayat 4 menyebutkan bahwa jika saran perbaikan tidak dilaksanakan dalam waktu yang telah ditentukan, maka pengawas pemilu akan mencatat dugaan pelanggaran sebagai temuan dan menindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan pelanggaran.

Masrukin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar juga menyampaikan kekecewaan terkait sikap KPU yang dinilai meremehkan sarper tersebut.

“Ada kesan KPU Kabupaten Blitar meremehkan saran perbaikan dari kami (Bawaslu Kabupaten Blitar). Sehingga kami menduga, KPU berusaha melindungi oknum PPK yang diduga melanggar kode etik dalam sarper tersebut,” tegas Masrukin.

Bawaslu menegaskan bahwa jika tidak ada respons yang memadai dari KPU, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada KPU Kabupaten Blitar untuk melakukan klarifikasi terhadap saran perbaikan yang tidak ditindaklanjuti.

“Kami akan memanggil KPU dalam waktu dekat untuk mengklarifikasi dan memastikan bahwa pelanggaran ini ditangani secara serius,” tambahnya.

Kasus dugaan pelanggaran kode etik ini sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan karena melibatkan netralitas aparat penyelenggara pemilu. Bawaslu berharap KPU segera memberikan respons yang tepat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Sugino, Ketua KPU Kabupaten Blitar saat dikonfirmasi Ketik.co.id melalui ponsel mengakui  memang menerima surat dari Bawaslu dan sudah membalasnya.

"Memang kita sudah menerima surat dari Bawaslu, dan kami sudah membalasnya bahwa kita sudah mengklarifikasi dan sampaikan karena mengingat hari ini merupakan hari terakhir," tutupnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Bawaslu Kabupaten Blitar sesalkan KPU Lamban Blitar KPU Kabupaten Blitar Abdul Ghoni PPK