KETIK, MALANG – Sejumlah Satlinmas di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, mendapat sosialisasi Peraturan Cukai, Kamis, 10 April 2025. Kegiatan sosialisasi dilakukan Bea Cukai Malang bersama Pemkab Malang.
Selain Peraturan Cukai, juga disosialisasikan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sekaligus sosialisasi program Gempur Rokok Ilegal.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan di Pendopo Balai Desa Saptorenggo, Pakis, Kabupaten Malang. Para Satlinmas juga aktif mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.
Hadir para pemateri sosialisasi, Kabid Linmas Satpol PP Kabupaten Malang Asri Wulandari, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza dan Pejabat Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Malang Agnita Adityawardani.
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka Camat Pakis, Prestiya Yunika. Kabid Linmas Satpol PP Kabupaten Malang Asri Wulandari menjelaskan pentingnya sosialisasi tersebut.
"Bahwasannya kegiatan koordinasi ini perlu diselenggarakan. Tujuannya agar pelaksanaan kegiatan oleh Satpol PP Kabupaten Malang yang memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat konsisten sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
Lebih lanjut ia juga menyampaikan pemanfaatan DBHCHT sekaligus Imbauan untuk menggempur rokok ilegal. Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza juga turut menyampaikan pentingnya sosialisasi ini.
"Karena pemanfaatannya sangat luar biasa, tentunya kita sangat mendukung dengan langkah-langkah yang selama ini telah dilakukan. Apalagi sekarang, azas manfaatnya lebih jelas dan luas," ucapnya di tempat sama.
Sementara itu, Pejabat Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Malang Agnita Adityawardani, menjelaskan mengenai ketentuan bidang cukai kepada para Satlinmas.
Selanjutnya, disambung materi terkait identifikasi pita cukai oleh Pelaksana Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Nizar Dahnia. Pada kesempatan tersebut, Satlinmas mendapat materi mengenai identifikasi pita Cukai.
"Harapannya Satlinmas dapat mengetahui mengenai pita cukai asli. Sehingga turut serta dalam melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal," tuturnya. (*)