KETIK, YOGYAKARTA – Beberapa waktu lalu ramai diberitakan Bawaslu Sleman meneruskan satu kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ke BKN pusat.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Sleman Antonius Hery Purwito dugaan pelanggaran netralitas ASN yang ditindaklanjuti Bawaslu Sleman tersebut terkait tindakan seorang oknum ASN yang membagi-bagikan souvenir berupa sabun cuci tangan kepada ibu-ibu anggota Dasa Wisma Jogokerten, Trimulyo, Sleman.
Nah, sabun cuci tangan yang dibagikan oknum ASN Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman pada Kamis, 12 September 2024 tersebut ditempeli stiker bertuliskan "Sesarengan Mbangun Sleman". Serta bergambar salah satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman, yakni petahana Kustini berpasangan dengan Sukamto.
Saat itu Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengungkapkan meski saat kejadian belum ada penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Sleman. Namun patut diduga tindakan oknum ASN tersebut telah menyalahi ketentuan terkait netralitas ASN. Ia sebutkan persoalan tersebut diteruskan melalui surat ke BKN pusat dan ditembuskan ke BKN Regional Jateng-DIY, serta Bawaslu DIY.
Sedangkan oknum yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN ini memiliki jabatan cukup strategis. Selain menjadi Ketua Tim Kerja Kesehatan Khusus dan Penjaminan ia juga merangkap menjadi Plt Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Pemkab Sleman. Ia adalah Dini Melani.
Beberapa warga menyebut kedatangan Dini ke lokasi acara dan membagikan sabun cuci tangan tadi menggunakan mobil berplat merah dengan nomor Polisi AB 1326 DE.
Proses Pemberian Sanksi
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar saat dihubungi menyampaikan. Terkait perkara Dini menurut informasi yang ia terima sudah ditembuskan tindak lanjut penanganannya ke BKPP Sleman dari BKN.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) merangkap Plt Inspektur Kabupaten Sleman R Budi Pramono.
"Betul mas, surat BKN sudah dikirim ke Sleman. Saat ini sudah dalam pembahasan tim di Sleman. Kami juga sudah komunikasi dengan Bawaslu," terangnya.
Namun untuk sanksinya, R Budi Pramono menyebut masih dikaji. Sedangkan yang berwenang memberikan sanksi adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten.
Saat ditanya apakah yang dimaksud PPK ini adalah Bupati, Budi Pramono mengiyakan. Namun saat kembali ditanyakan bukankah untuk kategori tertentu terhadap eselon tertentu pemberian sanksi bisa dilakukan oleh Sekda. Ia menjawab, untuk kategori tertentu bisa.
"Kita sudah koordinasikan dengan Sekda dan Pjs Bupati. Kalau di PP 94/2021 tentang Disiplin PNS menyebut PPK. Sedangkan di Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 lembaga pengawasan netralitas ASN disebutkan Pjs bisa menindaklanjuti rekomendasi BKN ini," jelasnya.
Hampir senada Sekda Sleman Susmiarto, Senin 14 Oktober 2024 membenarkan informasi tersebut. Ia tambahkan untuk sanksi yang akan dijatuhkan pada oknum ASN ini masih menunggu rapat akhir dengan Pjs Bupati Sleman.
Begitupula jawaban Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo. Saat dikonfirmasi, apa sudah ada keputusan menyangkut sanksi bagi Dini?. Dengan singkat Kusno Wibowo menjawab, "belum ada".
Tidak Kapok
Berdasar penelusuran Ketik.co.id meski penanganan kasus yang menjeratnya belum selesai. Nampaknya Dini masih belum jera juga. Kisaran dua pekan lalu
Minggu 6 Oktober 2024 ia kembali dikabarkan ikut hadir dan mendampingi salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati Sleman dalam kegiatan pertemuan rutin Minggu Legi, ibu-ibu di Dukuh Plumbon RT 5 dan RT 6, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman.
"Kalau dirunut tidak hanya Dini, setidaknya ada beberapa orang yang diduga tidak netral. Termasuk Kadus karena rumahnya dipakai kegiatan," ungkap narasumber yang minta dirahasiakan namanya ini.
Ia ungkapkan dalam kesempatan ini kelompok masyarakat tadi dapat subsidi dari Bupati Sleman yang lagi cuti tersebut sebesar Rp1.000.000. Dana tadi untuk support snack dan sisanya disimpan di kas ketua PKK setempat. Selain itu semua anggota juga mendapatkan bingkisan yang berbeda-beda jenisnya.
Terbaru, Minggu sore 13 Oktober 2024, kembali dikabarkan ada oknum ASN yang membagikan "bingkisan" sabun berstiker di daerah Margodadi, Seyegan Sleman (utara Selokan). Prihatinnya bingkisan tadi juga menyertakan makanan tambahan bagi ibu hamil (tidak diperjual belikan).
Sumber dari Dinkes Sleman mempertanyakan yang membagikan biskuit tersebut dapatnya darimana?. Karena makanan tersebut berasal dari anggaran pemerintah pusat / Kemenkes RI untuk program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) balita gizi buruk/gizi kurang.
"Harusnya yang punya wewenang membagikan itu petugas Puskesmas/gizi," ungkap narasumber yang minta dirahasiakan identitasnya ini.
Ia tambahkan, Senin, 14 Oktober 2024 diungkapkan Dini mengundang rapat Ketua tim kerja (Katimja) yang ada di bawahnya dan berkoar-koar lagi, bahwa kasusnya sudah ditutup dan dia dinyatakan tidak bersalah.
Sementara itu saat dihubungi Dini Melani tidak mau menanggapi pertanyaan yang dikirim Ketik.co.id saat mengkonfirmasi soal ini. (*)