KETIK, SEMARANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartanto, dipercaya oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan (Sesjambin) Kejaksaan Agung RI.
Penunjukan Ponco Hartanto tercantum dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 202 Tahun 2025, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, yang dikeluarkan pada Kamis, 15 Mei 2025.
Dalam surat keputusan tersebut, Hendro Dewanto ditunjuk sebagai pengganti Ponco Hartanto. Sebelum menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Hendro Dewanto bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.1
Hendro Dewanto merupakan salah satu peserta yang lulus seleksi terbuka Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan atau Tipe A Tahun 2024.2 Seleksi ini diselenggarakan untuk mencari talenta terbaik di lingkungan Kejaksaan, dengan fokus pada manajemen talenta.
Berdasarkan hasil psikotes yang dilakukan oleh Tim Asesor Pusat Penilaian Kompetensi ASN BKN, analisis kompetensi manajemen strategis, integritas, dan wawancara, Tim Penilai Seleksi Terbuka Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan merekomendasikan empat peserta untuk menduduki jabatan tersebut. Rekomendasi ini tertuang dalam surat tertanggal 11 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Wakil Jaksa Agung, Feri Wibisono.
Ponco Hartanto akan menggantikan Muhammad Dofir sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan (Sesjambin) Kejaksaan Agung RI, yang telah memasuki masa pensiun.3
Saat dihubungi pada Sabtu, 17 Mei 2025, Ponco Hartanto menyatakan rasa syukur dan menegaskan bahwa semua terjadi atas kehendak Allah.
Selama bertugas di Yogyakarta, Ponco Hartanto dikenal sebagai sosok yang tegas dalam penegakan hukum, terutama dalam menyelesaikan kasus-kasus kompleks seperti mafia Tanah Kas Desa.
Di Jawa Tengah, Ponco Hartanto berhasil menyelesaikan sengketa hukum yang telah berlangsung selama hampir dua dekade. Keberanian dan ketegasannya dalam menangani sengketa ini membuahkan hasil, dengan kembalinya objek sengketa seluas lebih dari 2,26 hektare ke Pemerintah Kabupaten Banyumas setelah melalui proses hukum selama 19 tahun.
Ponco Hartanto menegaskan bahwa prinsip utama dalam kasus ini adalah asset recovery, yaitu memastikan aset negara kembali dengan status hukum yang jelas.(*)