Bekuk 3 Pelaku Pengeboman Ketua KPPS di Pamekasan, Polda Jatim: Bukan Motif Politik

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin

23 Februari 2024 09:48 23 Feb 2024 09:48

Thumbnail Bekuk 3 Pelaku Pengeboman Ketua KPPS di Pamekasan, Polda Jatim: Bukan Motif Politik Watermark Ketik
Jumpa pers yang digelar Ditreskrimum Polda Jatim atas penangkapan pelaku teror bom bondet kepada Ketua KPPS di Pamekasan. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, berhasil membekuk 3 pelaku pelemparan bom bondet atau bom ikan di rumah Kusyairi Ketua KPPS di Dusun Timur, Desa Nyalabu Daya, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.

Pelaku S, laki-laki (38) tahun, berperan sebagai eksekutor. Tersangka A (30) tahun merupakan otak pelaku yang memerintahkan tersangka S melakukan pengeboman dan tersangka A-R (30) tahun, sebagai pembuat bahan peledak atau Boom Bondet.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, menjelaskan motif yang dilakukan tersangka adalah dendam dan tidak ada unsur politik.

"Tersangka S membawa 2 buah bondet atas perintah dari tersangka A dan diledakkan di rumah Kusyairi pukul 03.00 WIB. Selang 3 hingga 5 menit, bondet itu meledak. Tersangka S mendapatkan imbalan sebesar Rp 500 ribu dari tersangka A. Akibat kejadian itu, korban Kusyairi mengalami kerugian materil senilai Rp 10 juta,” ucapnya pada Jumat (23/2/2024).

Totok menjelaskan tersangka menduga korban Feri anak dari Kusyairi ketua KPPS adalah mata-mata polisi dalam kasus narkoba.

"Karena tahun 2019 tersangka A (otak pelaku) pernah ditangkap kasus narkoba di Polres Pamekasan. Yang bersangkutan mencurigai bahwa korban Feri ini yang menginformasikan kepada Polres Pamekasan" tegasnya.

Sementara tersangka A membeli bondet tersebut dengan harga Rp 150 Ribu, mendapatkan empat Bondet dari tersangka A-R.

"Terhadap dua tersangka kita kenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP. Sedangkan tersangka A-R kita kenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Ditreskrimum Polda Jatim Pamekasan   3 pelaku Ketua KPPS Pamekasan Dirkrimum Kombes Pol Totok Suharyanto Bom bondet Bom ikan Teror ketua KPPS di Pamekasan