KETIK, TUBAN – Seorang narapidana kasus terorisme (Napiter) berinisial T di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban bebas, pada Kamis 21 November 2024.
Napiter tersebut dinilai telah berkategori hijau atau tingkat radikalisme, ekstrimisme dan kekerasan rendah.
Napiter T telah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun. Ia dinyatakan bebas setelah mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat, yakni ikrar setia kepada NKRI, aktif mengikuti program rehabilitasi dan deradikalisasi serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
Hal ini sejalan arahan Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono bahwa setiap napiter diberikan kesempatan memperbaiki diri serta diberikan hak-haknya sesuai dengan prosedur.
Kalapas Tuban, Edi Kuhen mengatakan bahwa napiter T telah menjalani proses pengamatan dan evaluasi oleh BNPT dan siap untuk kembali ke masyarakat.
“Kami berharap berbagai program pembinaan ini bisa mengembalikan mereka ke masyarakat dengan mental dan moral lebih baik," ujarnya.
Harapannya, seluruh narapidana tidak terkecuali, memiliki niat yang sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan. Sehingga ketika bebas bisa menjadi pribadi yang lebih baik.
"Sehingga keberhasilan program pembinaan tidak hanya bergantung pada fasilitas dan metode yang diterapkan, tetapi juga pada kesungguhan dan niat baik dari para narapidana untuk berubah," pungkasnya.