KETIK, SURABAYA – Tempat Spa di Jalan Tidar Surabaya menyalahi aturan karena hanya memiliki izin pijat. Hal ini diungkapkan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar).
Diduga, tempat spa ini memberikan layanan plus-plus seperti dilihat melalui akun Tiktok @spa_tidar yang menampilkan perempuan-perempuan terapis berpakaian mini dan terlihat seksi.
Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya M Mahmud mengungkapkan izin dari tempat spa tersebut adalah pijat tradisional.
"Kita terima laporan dari masyarakat terkait Spa di Jalan Tidar no 129, setelah ditelusuri izinnya tidak sesuai," jelas Mahmud di Gedung DPRD Surabaya.
Mahmud juga menjelaskan, tempat spa ini terletak di depan sekolah yang merupakan cagar budaya milik Pemkot Surabaya.
Sehingga menimbulkan kekhawatiran soal dampak negatif dari tempat spa tersebut pada siswa-siswi di sekitar Jl Tidar.
Mahmud menambahkan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) menyebut tempat Spa ini melanggar aturan jam opersional.
Maka dari itu, Mahmud mendesak Dinas Pariwisata Kota Surabaya untuk meminta Satpol PP untuk menertibkan tempat tersebut.
"Kalau dari kami sesuai aturan saja izinnya tidak memenuhi syarat, seharusnya gak boleh buka dulu, atau nggak boleh buka di situ," terang Mahmud.
Soal adanya praktik ilegal di tempat spa, Humas Spa di Jalan Tidar Himawan Probo menegaskan tidak ada praktik ilegal yang dilakukan tempat spa tersebut.
Himawan mengklaim semua prosedur sudah dijalankan sesuai SOP. Namun, ia mengakui adanya kekurangan dalam penampilan di media sosial.
“Masukan soal pakaian dan konten sangat kami apresiasi. Ke depan akan ada revisi dan perbaikan,” ujarnya.
Tempat tersebut mengaku telah beroperasi selama 8 bulan di Jalan Tidar, namun baru sekitar setahun mengubah branding menjadi “spa”.
Setelah mendapatkan teguran, pihak manajemen akhirnya menghapus label spa dan kembali menggunakan izin rumah pijat. (*)