KETIK, MALANG – Disnaker Kabupaten Malang berkomitmen mengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya pemberian BPJS Ketenagakerjaan kepada petani tembakau.
Disnaker Kabupaten Malang mengalokasikan anggaran sekitar Rp443,494 juta khusus untuk sektor ini, dengan target penggunaan yang lebih maksimal dibanding tahun 2024.
Plt Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yudhi Hindharto, mengatakan bahwa penggunaan DBHCHT nantinya ditargetkan lebih banyak dibandingkan tahun 2024. Rincian serapan dana tahun lalu sebesar Rp177,878 juta, menjangkau 2647 petani tembakau.
"Untuk mekanisme pemberian BPJS Ketenagakerjaan itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu). Artinya BPJS hanya diberikan kepada petani tembakau. Adapun tahapannya, yaitu koordinasi dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malang," kata Yudhi, Sabtu, 3 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa setelah proses verifikasi selesai dan diserahkan kepada BPJS, pihak BPJS akan melakukan verifikasi lanjutan. Ketika tahapan itu rampung, pihaknya akan menggulirkan BPJS Ketenagakerjaan.
Tahapan verifikasi ini, tambah Yudhi, sangat penting dilakukan agar benar-benar tepat sasaran. Butuh waktu yang cukup lama untuk proses verifikasi tersebut, sehingga berdampak pada pengguliran BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk tahun ini, dinas mentargetkan Mei ini bisa segera berlangsung. Karena dari koordinasi terakhir, verifikasi sudah mendekati final. Sehingga, diharapkan bisa segera diberikan,” ucapnya.
Yudhi menyatakan bahwa jika target bisa dilakukan pada Mei, maka akan ada estimasi untuk BPJS selama delapan bulan. Sehingga hal ini akan memberikan dampak positif kepada penerima BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk tahun ini, estimasi waktu tentunya sudah menjadi nilai positif dalam pemanfaatan alokasi DBHCHT. Sehingga, tinggal menunggu berapa banyak sasaran petani tembakau yang bisa lolos verifikasi. Namun harapannya tentu lebih dari tahun lalu,” tuturnya. (*)