Bukan Politik, Polisi Ungkap Motif Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin

11 Januari 2024 09:12 11 Jan 2024 09:12

Thumbnail Bukan Politik, Polisi Ungkap Motif Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang Watermark Ketik
Jumpa pers pengungkapan kasus penembakan relawan di Sampang. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Polisi berhasil mengungkap motif di balik penembakan relawan Prabowo-Gibran yang ada di Sampang. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto memastikan kasus penembakan ini bukan dilatari oleh motif politik.

"Tidak ada motif politik, dendam tahun 2019, karena anak buah tersangka dulu pernah ditembak oleh korban," tuturnya saat Press Confrence, Kamis (11/1/2024).

Namun, Totok enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai motif dendam yang mendasari penembakan ini. 

Mengenai jumlah tersangka, Totok menjabarkan ada 5 tersangka. Yakni AR,HH, H, S dan seorang kades berinisial MW berperan sebagai otak perencana.

"Tersangka 36 tahun, W peran melakukan perencanaan, memerintahkan tersangka H untuk sekaligus mengawasi korban," paparnya.

W juga memberikan fasilitas berupa motor untuk tersangka AR dan menyiapkan sejumlah uang agar AR melakukan penembakan.

"Pemilik senjata api, salah satunya untuk menembak korban, dan menyiapkan sepeda motor dan Rp 50 juta," jelas Totok.

Sebelum melakukan penembakan, AR melakukan survei pada korban selama 6 hari. Selain itu, AR dibantu dengan HH untuk melakukan pemantauan.

"HH sebagai Joki kendaraan Nmax diajak melakukan survei. Menerima uang Rp 5juta dari tersangka AR," tutur Totok.

Peran dari tersangka S, untuk melakukan pengawasan dan pergerakan korban, menginformasikan korban di TKP pada AR.

Mengenai barang bukti yang ditemukan Polisi, Totok menjelaskan ada 2 senjata api yaitu 1 jenis Revolver Kaliber 38 SNW dan pistol Colt Kaliber 9mm.

Selain itu ada selongsong amunisi Revolver, 15 amunisi Revolver, 20 butir amunisi FN, pakaian korba, 7 unit handphone, 1 motor Vario, 1 motor Nmax, 2 DVR CCTV, 37 jenis senjata tajam dan Rp. 850 juta.

Mengenai hukuman yang dipersangkakan, AR dan W ancaman hukuman 20 tahun penjara dan H, S dan HH dipersangkakan Pasal 353 yaitu 7 tahun dan Pasal 351 yaitu 5 tahun. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polda Jatim Direskrimum Polda Jatim Penembakan Sampang penembakan Relawan Prabowo-Gibran motif penembakan Surabaya Prabowo-gibran