Bupati Muara Enim Edison Mangkir di Sidang Korupsi Batang Hari Sembilan, Hakim Perintahkan Pemanggilan Ulang

26 Mei 2025 21:07 26 Mei 2025 21:07

Thumbnail Bupati Muara Enim Edison Mangkir di Sidang Korupsi Batang Hari Sembilan, Hakim Perintahkan Pemanggilan Ulang
Sidang lanjutan perkara penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang. Senin 26 Mei 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Sidang kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang  Senin 26 Mei 2025, namun tanpa kehadiran saksi kunci yaitu Bupati Muara Enim, Edison.

Ketidakhadiran Edison, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPN Kota Palembang, memicu permintaan tegas dari majelis hakim agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menjadwalkan pemanggilan ulang.

Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi ini seharusnya menjadi momen penting untuk menggali lebih dalam peran Edison dalam kasus yang telah menyeret tiga terdakwa Harobin Mustofa (mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang), Yuherman (mantan Kasi Pemetaan dan Pengukuran BPN), dan Usman Goni (selaku kuasa penjual).

Mendengar alasan tersebut, hakim Pitriadi tanpa ragu memerintahkan, "Baiklah nanti penuntut umum jadwalkan pemanggilan ulang." 

Kasus dugaan korupsi penjualan aset YBS ini terungkap dalam modus operandinya para terdakwa diduga melakukan manipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu dalam prosedur penerbitan sertifikat yang tidak sesuai ketentuan hukum.

Atas perbuatan mereka, para terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis. Pasal primair yang disangkakan adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Sebagai subsider, mereka juga disangkakan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang yang sama.

Selain Edison, JPU juga menghadirkan 5 orang saksi lain dari pihak BPN untuk memberikan keterangan. Absennya Edison menjadi sorotan utama dalam persidangan ini, menandakan pentingnya kesaksiannya untuk mengungkap jaringan korupsi dalam kasus penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Sidang Tipikor kota palembang Pengadilan Negeri Palembang Jaksa penuntut umum BPN kota palembang Bupati Muaraenim