KETIK, PALEMBANG – Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (non aktif), Yudi Herzandi dan pensiunan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba, Amin Mansyur, menghadapi ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Keduanya didakwa terlibat dalam praktik mafia tanah terkait pembebasan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera ruas Betung (Sumsel) - Tempino (Jambi) seluas 34 hektare.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang pada Selasa, 27 Mei 2025. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra.
Menurut JPU, perbuatan yang dilakukan terdakwa ini merupakan bagian dari satu rangkaian perkara yang juga menyeret Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), H. Alim. Namun, berkas perkara keduanya dipisahkan (split) karena memiliki peran yang berbeda dalam kasus yang menghambat percepatan pembangunan di Sumatera Selatan ini.
Yudi Herzandi didakwa memiliki peran mendesak Kepala Desa Simpang Tungkal, RA, untuk menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah di Simpang Tungkal. Padahal, Yudi mengetahui bahwa kedua bidang tanah perkebunan tersebut bukan milik H. Alim, berdasarkan surat pengumuman panitia pengadaan tanah Desa Simpang Tungkal. Modus ini bertujuan agar pembangunan jalan tol Betung-Tempino tidak terganggu.
Sementara itu, Amin Mansyur, mantan pegawai BPN Muba, berperan dalam mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino-Jambi Tahun 2024.
Terkait H. Alim, Dirut PT SMB, yang masih menjalani perawatan di RS Fatimah, berkas perkaranya terpisah dan belum disidangkan. Pihak Kejari Muba menyatakan akan segera melimpahkan berkas perkaranya dalam waktu dekat.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Pidsus Kejari Muba telah memeriksa 15 saksi, 2 ahli (pidana dan kehutanan), serta menyita berbagai dokumen dan alat elektronik terkait dugaan tindak pidana korupsi ini.
Sebelumnya, tim Kejari Muba bersama Tim Pengukuran dari Kantor Pertanahan Kabupaten Muba, perwakilan PT SMB, serta unsur pemerintahan terkait (Dinas Perkebunan, Camat, dan Kepala Desa setempat) telah melakukan pemeriksaan lapangan dan overlay. Hasilnya, ditemukan klaim perkebunan objek tanah di luar Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT SMB seluas total 909,7 hektare. Lahan tersebut tersebar di Desa Peninggalan (135,5 hektare), Desa Pangkalan Tungkal (712,5 hektare), dan Desa Simpang Tungkal (13,6 hektare dan 48,1 hektare).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, Roy Riadi, merngungkapkan bahwa terdapat pemufakatan antara terdakwa Yudi Herzandi, H. Alim, dan terdakwa Amin Mansyur. Pemufakatan ini bertujuan untuk menyukseskan pembayaran ganti rugi pembangunan jalan tol Betung-Tempino-Jambi atas tanah milik negara dan dikuasai oleh H. Alim, yang merupakan tanah negara di kawasan suaka margasatwa.
"Caranya adalah dengan menerbitkan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang keterangan di dalamnya palsu. H. Alim menyatakan bahwa lahan tersebut miliknya dan telah dikuasai sejak tahun 1999, padahal faktanya lahan tersebut adalah tanah negara yang berada di dalam kawasan hutan suaka margasatwa," ujar Roy.
Akibat perbuatan para terdakwa dan H. Alim, pelaksanaan pembangunan jalan tol Betung-Tempino-Jambi menjadi terhambat, sehingga masyarakat Sumatera Selatan belum dapat menikmati manfaat jalan tol tersebut untuk menghemat waktu tempuh dan jarak Palembang ke Provinsi Jambi.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang tersebut mengatur pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (*)